Potensinews.id – Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak yang diduga dilakukan secara berlanjut.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (40), warga Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. AS diduga melakukan tindak pidana terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun yang merupakan anak tirinya.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, S.H., S.I.K., melalui Kasatreskrim Iptu Riswanto mengatakan, dugaan peristiwa tersebut terjadi dalam rentang Maret hingga awal Agustus 2026 di sebuah rumah di Kecamatan Negara Batin.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban memperoleh informasi dari anaknya mengenai dugaan tindakan asusila yang dialaminya. Setelah dilakukan komunikasi dan pendalaman, korban yang disebut Melati (nama samaran) mengungkap dugaan perbuatan yang dilakukan oleh ayah tirinya.
Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, dugaan perbuatan tersebut dilakukan beberapa kali. Tersangka diduga mengancam akan membunuh ibu korban dan korban serta melakukan kekerasan agar korban tidak berdaya dan menuruti keinginannya.
Mengetahui kejadian tersebut, ibu korban kemudian melaporkannya ke Polres Way Kanan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan korban dan tersangka saat dugaan kejadian berlangsung serta satu buah bantal.
Selain barang bukti, penyidik juga telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan sejumlah saksi dan surat hasil visum et repertum yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi. Pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, penyidik melaksanakan gelar perkara.
Dari hasil gelar perkara dan setelah dinilai terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka.
Sekitar pukul 21.00 WIB, penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap tersangka. Dalam proses penyidikan, polisi menyatakan tetap memberikan hak-hak tersangka, termasuk hak memperoleh pendampingan penasihat hukum selama menjalani pemeriksaan.
“Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Way Kanan untuk melengkapi berkas perkara dan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Iptu Riswanto.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (9) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 418 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Karena korban merupakan anak tiri tersangka, ancaman pidana pokok berupa 12 tahun penjara dapat ditambah sepertiga, sehingga ancaman hukuman maksimal menjadi 16 tahun penjara.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap hukum berikutnya.












