Opini

Ambisi Besar, Realisasi Lambat: Potret Perdagangan Karbon Indonesia

×

Ambisi Besar, Realisasi Lambat: Potret Perdagangan Karbon Indonesia

Sebarkan artikel ini
Ambisi Besar, Realisasi Lambat: Potret Perdagangan Karbon Indonesia
Herman Batin Mangku. | Ist

Potensinews.id – Dengan kekayaan hutan, kawasan mangrove, serta sektor pertanian yang luas, Provinsi Lampung digadang-gadang memiliki potensi besar untuk menjadi pemain penting dalam pasar karbon nasional, bahkan internasional. Namun, ironi muncul ketika potensi tersebut justru terus tergerus, seolah harimau dan gajah pun ikut gerah menyaksikannya.

Secara faktual, Lampung memiliki sekitar 948.641 hektare hutan atau setara 28,25 persen dari luas wilayahnya. Selain itu, terdapat sekitar 9.810 hektare kawasan mangrove, 361.698 hektare lahan sawah, 152,4 ribu hektare perkebunan kopi, 111,3 ribu hektare sawit, serta 76,6 ribu hektare kakao. Hamparan sumber daya alam ini menyimpan cadangan karbon yang signifikan.

Dari sisi geografis, Lampung juga memiliki bentang alam strategis. Kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), hutan lindung register, serta ekosistem mangrove di pesisir timur—seperti Lampung Timur dan Tulang Bawang—berfungsi sebagai penyerap emisi karbon (carbon sink) bernilai ekonomi tinggi dalam skema perdagangan karbon.

Kondisi tersebut membuka peluang besar bagi Lampung untuk menyiapkan diri memasuki perdagangan karbon. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa Indonesia telah siap memulai perdagangan karbon sejak awal tahun lalu. Pemerintah menjamin akuntabilitas dan transparansi Sertifikat Perdagangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK), termasuk untuk perdagangan karbon internasional.

Secara sederhana, perdagangan karbon merupakan mekanisme ekonomi di mana pihak yang mampu mengurangi atau menyerap emisi karbon dapat menjual kredit karbon kepada pihak lain yang emisinya melebihi batas. Skema ini menjadi bagian dari upaya global menekan dampak perubahan iklim sekaligus membuka sumber pendapatan baru berbasis lingkungan.

Baca Juga:  Mengoptimalkan Teknologi EdTech: Solusi Bisnis untuk Aksesibilitas dan Kualitas Pendidikan Tinggi

Di Indonesia, perdagangan karbon memiliki payung hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Regulasi ini membuka peluang keterlibatan pemerintah daerah, BUMD, masyarakat adat, hingga kelompok tani hutan.

Bagi Lampung, peluang ini berpotensi melahirkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru yang hijau dan berkelanjutan. Secara teoritis, penjualan karbon dapat menjadi alternatif pendapatan di tengah keterbatasan fiskal daerah.

Namun, di balik narasi peluang tersebut, kebijakan karbon justru menjadi ujian serius bagi kapasitas tata kelola Pemerintah Provinsi Lampung. Tantangannya bukan hanya teknis lingkungan, tetapi juga menyangkut konflik lahan, keadilan bagi masyarakat lokal, serta potensi lahirnya rente baru berbasis sumber daya alam.

Dengan luas kawasan hutan lindung, taman nasional, dan ekosistem mangrove, Lampung memiliki aset karbon yang dapat dikonversi menjadi nilai ekonomi melalui skema NEK. Persoalannya, posisi daerah dalam rantai nilai perdagangan karbon masih lemah. Tanpa BUMD atau lembaga khusus yang kuat, pemerintah provinsi berisiko hanya menjadi pemilik wilayah administratif tanpa kendali substantif atas transaksi karbon.

Dalam kondisi demikian, potensi PAD dapat menyusut, sementara keuntungan utama justru mengalir ke pengembang proyek dan broker karbon. Hingga kini, belum terlihat peta jalan resmi Pemerintah Provinsi Lampung terkait proyeksi kontribusi karbon terhadap PAD, mekanisme bagi hasil, maupun pengembalian manfaat bagi pemulihan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:  Selebgram Lampung Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Isu paling krusial dalam kebijakan karbon di Lampung adalah konflik lahan. Banyak kawasan potensial proyek karbon justru berada di wilayah dengan persoalan tenurial kronis, seperti tumpang tindih antara kawasan hutan negara, lahan garapan masyarakat, register, dan kepentingan korporasi.

Tanpa penyelesaian konflik lahan yang adil dan transparan, proyek karbon berisiko meminggirkan masyarakat yang telah lama hidup dan bergantung pada kawasan tersebut. Dalam skenario terburuk, karbon dapat menjadi legitimasi baru bagi pengusiran atau pembatasan akses masyarakat atas lahan, dengan dalih perlindungan lingkungan.

Kebijakan karbon seharusnya tidak mengulang pola lama eksploitasi sumber daya alam, ketika negara dan investor diuntungkan sementara masyarakat lokal menanggung beban sosial. Tanpa pengakuan hak kelola masyarakat, termasuk melalui skema perhutanan sosial, penjualan karbon justru berpotensi memperparah konflik, baik horizontal maupun vertikal.

Peran Pemprov: Regulator, Fasilitator, atau Penonton?

Pemerintah Provinsi Lampung berada pada posisi strategis sekaligus dilematis. Di satu sisi berperan sebagai regulator yang harus memastikan kebijakan karbon berpihak pada kepentingan publik, di sisi lain didorong menjadi aktor ekonomi penghasil PAD.

Sayangnya, hingga kini peran tersebut masih tampak normatif dan reaktif. Belum ada regulasi turunan di tingkat daerah yang secara tegas mengatur kepemilikan aset karbon, mekanisme pembagian manfaat, serta perlindungan hak masyarakat di wilayah proyek karbon.

Baca Juga:  Walikota Eva Dwiana Bayar Zakat di Baznas Bandar Lampung

Tanpa kebijakan daerah yang kuat, Pemprov Lampung berisiko hanya menjadi pemberi rekomendasi administratif, sementara kendali substantif berada di tangan pihak lain. Karbon pun berpotensi berubah dari instrumen mitigasi iklim menjadi komoditas spekulatif yang menjauh dari tujuan lingkungan.

Rekomendasi Kebijakan

Agar perdagangan karbon benar-benar menjadi instrumen pembangunan berkelanjutan, Pemerintah Provinsi Lampung perlu mengambil langkah strategis, antara lain:

  • Menyusun peta potensi karbon daerah berbasis data terbuka dan partisipatif.

  • Membentuk atau memperkuat BUMD sebagai pengelola karbon daerah guna menjamin kontribusi PAD.

  • Menyelesaikan konflik lahan dan memperkuat perhutanan sosial sebelum proyek karbon dijalankan.

  • Menerbitkan regulasi daerah tentang tata kelola karbon, termasuk pembagian manfaat dan mekanisme pengawasan.

  • Menjamin transparansi serta partisipasi publik dalam setiap tahap proyek karbon.

Perdagangan karbon di Lampung bukan semata persoalan teknis lingkungan atau peluang fiskal, melainkan soal keberpihakan kebijakan. Tanpa tata kelola yang kuat, karbon berpotensi menjadi emas hijau yang justru memperdalam ketimpangan dan konflik.

Sebaliknya, dengan kebijakan yang adil dan transparan, karbon dapat menjadi jalan baru bagi Lampung menuju pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.