Berita

Lawan Bank, Gugatan Bu Siti Atas Rumah Jaminan BRI Masuk Tahap Mediasi di PN Tanjung Karang

×

Lawan Bank, Gugatan Bu Siti Atas Rumah Jaminan BRI Masuk Tahap Mediasi di PN Tanjung Karang

Sebarkan artikel ini
Lawan Bank, Gugatan Bu Siti Atas Rumah Jaminan BRI Masuk Tahap Mediasi di PN Tanjung Karang
Gugatan Bu Siti telah resmi teregister di PN Tanjung Karang dan kini memasuki tahap mediasi, yang dimulai Senin, 17 November 2025. | Ist

Potensinews.id – Perjuangan Siti Rupigah (Bu Siti), warga Dusun Kebon Bibit, Natar, Lampung Selatan, untuk mempertahankan rumah warisan yang menjadi jaminan utang almarhum suaminya di Bank Rakyat Indonesia (BRI) memasuki babak baru.

Gugatan Bu Siti telah resmi teregister di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang dan kini memasuki tahap mediasi, yang dimulai Senin, 17 November 2025.

Kuasa hukum Bu Siti, Heris Kurniawan dari Kantor Hukum Handri Y. Agung & Partner, menjelaskan bahwa gugatan dilayangkan karena terdapat sejumlah kejanggalan serius dalam proses penjaminan dan pengalihan kredit (novasi) setelah almarhum Tukimin meninggal dunia.

“Ada beberapa pokok persoalan yang menjadi dasar gugatan. Pertama, soal keabsahan novasi kredit dari almarhum Tukimin ke Siti Rupigah, yang dinilai cacat hukum karena tidak melibatkan seluruh ahli waris dan dilakukan dengan itikad buruk,” jelas Heris.

Baca Juga:  PN Medan Sidangkan Gugatan Hak Cipta Nama dan Logo IWO Pekan Depan

Pokok gugatan lainnya menyangkut status objek jaminan, di mana rumah tersebut adalah harta waris yang seharusnya memerlukan persetujuan seluruh ahli waris untuk perikatan baru.

Penggugat juga menilai BRI tidak menjalankan prinsip kehati-hatian (prudence) dan tidak transparan, bahkan diduga melanggar ketentuan perlindungan konsumen, termasuk pencantuman kredit modal usaha yang dananya diklaim tidak pernah diterima Bu Siti.

Selain itu, pihak penggugat menyoroti bahwa kredit almarhum hanya dicover asuransi jaminan, padahal bank seharusnya menyertakan asuransi jiwa atas setiap kredit.

“Kami ingin keadilan bagi keluarga yang selama ini dirugikan,” tegas Heris, mengingat rumah tersebut merupakan satu-satunya tempat tinggal Bu Siti.

Dalam proses mediasi, penggugat menuntut pembatalan novasi, penghapusan hak tanggungan karena perjanjian pokok dinilai telah berubah, serta pengembalian seluruh sertifikat harta waris (SHM No. 2659 dan No. 1169) atas nama almarhum Tukimin.

Baca Juga:  Delegasi Timor Leste Belajar Ketangguhan Desa di Lampung Selatan Kabupaten Lampung Selatan kembali mendapat perhatian sebagai daerah rujukan praktik pembangunan desa dan penguatan ketahanan masyarakat. Kali ini, delegasi internasional dari Timor Leste datang untuk mempelajari langsung pengembangan ketangguhan komunitas berbasis desa di wilayah tersebut. Kunjungan tersebut merupakan bagian dari Program Sprint II (Strengthening Partnership for Community Resilience in Indonesia and Timor-Leste) yang berfokus pada penguatan masyarakat tangguh bencana serta pembangunan desa berkelanjutan berbasis potensi lokal. Delegasi Timor Leste dipimpin oleh Konsultan ADPC Program SPRINT Timor Leste, Pedruco Capela, dan diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, di ruang kerja Sekda Lampung Selatan, Senin (11/5/2026). Turut hadir dalam penyambutan itu Project Manager Paluma Nusantara Lampung Selatan Nanang Priyana, Konsultan ADPC Program SPRINT Indonesia, jajaran perangkat daerah Pemkab Lampung Selatan, serta sejumlah tamu undangan lainnya. Selama berada di Lampung Selatan, delegasi dijadwalkan mengunjungi sejumlah desa dampingan program, yakni Desa Maja di Kecamatan Kalianda, Desa Canti dan Desa Rajabasa di Kecamatan Rajabasa, serta Desa Kelawi di Kecamatan Bakauheni. Di sejumlah lokasi tersebut, delegasi akan melihat langsung praktik pemberdayaan masyarakat yang telah berjalan, mulai dari penguatan ketangguhan desa, pengurangan risiko bencana, hingga pengembangan mata pencaharian masyarakat berbasis potensi lokal. Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut menjadi momentum penting dalam mempererat hubungan kerja sama antarnegara sekaligus membuka ruang berbagi pengalaman. “Lampung Selatan merupakan daerah yang strategis karena memiliki jalur darat, laut, dan udara. Mudah-mudahan pengalaman yang ada di sini bisa menjadi ruang untuk saling belajar dan saling melengkapi,” ujar Supriyanto. Menurutnya, kolaborasi seperti ini dapat memperkaya pengalaman kedua negara dalam membangun masyarakat desa yang mandiri dan tangguh menghadapi berbagai tantangan. “Hal-hal baik dari Timor Leste silakan dibagikan kepada kami, begitu pula pengalaman baik dari Lampung Selatan semoga bisa menjadi pembelajaran bagi Timor Leste,” lanjutnya. Dalam kesempatan itu, Supriyanto juga memperkenalkan Lampung Selatan sebagai daerah yang memiliki keberagaman suku, agama, dan budaya yang hidup berdampingan secara harmonis. “Lampung Selatan memiliki masyarakat yang heterogen, namun tetap hidup rukun dan damai. Ini menjadi salah satu hal yang terus kami jaga bersama,” katanya. Ia juga mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk memberikan pelayanan dan sambutan terbaik kepada delegasi internasional sebagai wujud keramahan masyarakat Indonesia. “Kita harus menunjukkan hal-hal baik yang kita miliki. Indonesia dikenal dengan keramahan dan kesantunannya, dan itu harus terus kita tunjukkan kepada siapa pun,” tutupnya. Diketahui, Program SPRINT II merupakan kolaborasi internasional yang menitikberatkan pada penguatan ketangguhan masyarakat pesisir melalui pembangunan desa berkelanjutan di Indonesia dan Timor Leste, khususnya dalam pengurangan risiko bencana dan penguatan ekonomi masyarakat lokal.

Saat ini, kedua pihak masih menunggu agenda mediasi lanjutan yang direncanakan digelar pekan depan.