Opini

Judol Sudah Jadi Mesin Pembunuh Keluarga

×

Judol Sudah Jadi Mesin Pembunuh Keluarga

Sebarkan artikel ini
Judol Sudah Jadi Mesin Pembunuh Keluarga
Ilustrasi. | Ist

Potensinews.id – DI TENGAH derasnya arus digitalisasi yang seharusnya membawa kemudahan dan kesejahteraan, bangsa ini justru dihadapkan pada ironi yang menyayat hati. Kemajuan teknologi, yang mestinya menjadi instrumen kemajuan peradaban, berubah menjadi alat penghancur sendi-sendi kehidupan sosial.

Salah satu wujud nyata dari paradoks tersebut adalah maraknya praktik judi online (judol) yang kini telah menjelma menjadi ancaman serius bagi stabilitas keluarga, masyarakat, bahkan negara.

Kasus mutilasi tragis yang terjadi di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, pada akhir Maret hingga awal April 2026 menjadi bukti paling nyata sekaligus memilukan. Seorang anak tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri hanya karena dorongan kecanduan judi online.

Peristiwa ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan cerminan dari kegagalan sistemik dalam mengendalikan dampak destruktif teknologi digital yang tidak terkelola dengan baik.

Peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar, sampai kapan negara hanya akan sibuk menangani dampak, tanpa menyentuh akar persoalan?

Dalam perspektif ilmiah, kecanduan judi online dapat dikategorikan sebagai bentuk behavioral addiction, sejenis gangguan perilaku yang memiliki pola serupa dengan kecanduan narkotika.

Individu yang terjerat tidak lagi mampu mengendalikan dorongan bermain, meskipun sadar akan risiko kerugian finansial, sosial, hingga psikologis.

Fenomena ini tidak berdiri sendiri. Ia tumbuh subur dalam ekosistem digital yang longgar, minim pengawasan, dan kerap dimanfaatkan oleh jaringan terorganisir lintas negara.

Baca Juga:  Kebudayaan Di Benak Calon Pemimpin Negara

Judi online bukan lagi praktik sembunyi-sembunyi, melainkan telah menjadi industri gelap dengan sistem yang rapi, agresif, dan masif.

Lebih mengkhawatirkan lagi, target utama dari industri ini adalah masyarakat kelas menengah ke bawah yang rentan secara ekonomi dan literasi digital.

Mereka dijanjikan kemenangan instan, namun pada akhirnya justru terjerumus dalam lingkaran utang, stres, dan kehancuran hidup.

Kasus di Lahat adalah puncak gunung es. Di baliknya, ada ribuan bahkan jutaan keluarga yang perlahan runtuh akibat jerat judol.

Secara psikologis, kecanduan judi online tidak hanya berdampak pada kondisi finansial, tetapi juga pada stabilitas emosi.

Individu yang kecanduan cenderung mengalami Impulsivitas tinggi, Gangguan kontrol diri, Ledakan emosi saat mengalami kekalahan, serta Penurunan empati terhadap orang lain.

Dalam kondisi ekstrem, seperti yang terjadi pada kasus di Lahat, kombinasi faktor tersebut dapat memicu tindakan kekerasan.

Ketika kebutuhan untuk berjudi tidak terpenuhi, individu dapat mengalami frustrasi akut yang berujung pada tindakan agresif, bahkan terhadap orang terdekat.

Di sinilah letak bahaya sebenarnya, judol tidak hanya merusak individu, tetapi juga menghancurkan struktur keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat.

Selama ini, pendekatan yang diambil pemerintah cenderung reaktif, menindak setelah terjadi kerusakan. Situs diblokir setelah viral, pelaku ditangkap setelah korban berjatuhan.

Baca Juga:  Polemik Umroh Pokir DPRD Banyuasin, Sekcam Talang Kelapa Bantah Seleksi Peserta

Pola ini jelas tidak cukup.

Negara harus hadir secara preventif, sistemik, dan berkelanjutan.

Pertama, penegakan hukum harus menyasar aktor utama, yaitu para bandar dan jaringan di balik judi online. Tidak boleh ada kompromi. Selama bandar masih bebas beroperasi, maka korban akan terus bermunculan.

Kedua, perlu ada penguatan regulasi digital yang lebih tegas dan adaptif. Platform digital yang menjadi medium penyebaran judi online harus dimintai tanggung jawab. Tidak boleh ada ruang bagi praktik ilegal untuk tumbuh dalam ekosistem yang seharusnya diawasi.

Ketiga, edukasi publik harus ditingkatkan secara masif. Literasi digital bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. Masyarakat harus dibekali pemahaman tentang risiko judi online, bukan hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari sisi psikologis dan sosial.

Persoalan judi online tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah. Ini adalah masalah kolektif yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen bangsa.
Keluarga harus menjadi benteng pertama dalam pengawasan dan pembinaan moral.

Orang tua perlu lebih peka terhadap perubahan perilaku anak-anaknya, terutama dalam penggunaan teknologi.

Lembaga pendidikan harus memasukkan literasi digital dan etika penggunaan teknologi sebagai bagian dari kurikulum.

Generasi muda tidak boleh hanya cerdas secara akademik, tetapi juga bijak dalam menghadapi godaan digital.

Media massa juga memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran publik. Pemberitaan tidak cukup hanya mengangkat sensasi kasus, tetapi harus mampu memberikan edukasi dan perspektif yang mencerahkan.

Baca Juga:  Polres Banyuasin Gelar Sertijab, Doa Bersama, dan Latkatpuan Narkoba dalam Satu Hari

Kasus tragis di Lahat seharusnya menjadi pengingat bagi kita semua. Ini bukan sekadar tragedi keluarga, melainkan cermin retak dari kondisi sosial yang sedang kita hadapi.

Jika negara ingin menjaga kehormatan dan kewibawaannya, maka tidak ada pilihan selain bertindak tegas dan menyeluruh.

Penindakan terhadap bandar judi online harus dilakukan tanpa pandang bulu. Regulasi harus diperkuat. Edukasi harus diperluas.

Lebih dari itu, kita perlu membangun kesadaran kolektif bahwa teknologi bukan sekadar alat, tetapi juga tanggung jawab.

Tidak ada kata yang mampu menggambarkan betapa memilukannya seorang anak yang menghabisi nyawa ibunya sendiri akibat kecanduan judi online. Ini adalah tragedi kemanusiaan yang tidak boleh terulang.

Negara harus berhenti sekadar memadamkan api, dan mulai membangun sistem yang mampu mencegah kebakaran sejak awal.

Karena jika tidak, maka bukan tidak mungkin, tragedi serupa akan kembali terjadi di tempat lain, pada keluarga lain, dengan luka yang sama.

Dan saat itu terjadi, kita semua turut bertanggung jawab.

 

Oleh: Junaidi Ismail, SH | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung