Potensinews.id – Perkembangan perkara sengketa antara Nuryadin melawan Darussalam memasuki babak baru. Hal ini menyusul rencana pelaksanaan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang sebagai tindak lanjut putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Sebelumnya, perkara ini juga telah melalui proses Gelar Perkara Khusus di Mabes Polri pada Rabu, 12 Maret 2026.
Tim kuasa hukum Nuryadin, yakni Mik Hersen, Irfan Balga, dan Angga Wijaya, mengungkapkan bahwa mereka telah menerima surat pemberitahuan pelaksanaan sita eksekusi bernomor W9.UI/1221/HK.02/IV/2026 tertanggal 8 April 2026.
“Iya benar, kami selaku tim kuasa hukum Nuryadin telah menerima surat pemberitahuan pelaksanaan sita eksekusi atas penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA,” ujar Mik Hersen, Selasa, 14 April 2026.
Lebih lanjut, Angga Wijaya menjelaskan bahwa pelaksanaan sita eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah dimenangkan oleh kliennya, dengan nomor perkara 4524 K/Pdt/2024 tertanggal 19 November 2024.
“Pelaksanaan sita eksekusi ini merupakan bentuk kepastian hukum atas putusan MA yang dimenangkan oleh klien kami, dan permohonan kami kepada pengadilan untuk melaksanakan eksekusi tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Irfan Balga mengungkapkan bahwa terdapat dua objek yang akan menjadi sasaran sita eksekusi. Kedua aset tersebut berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Husni Thamrin dan Jalan Pulau Batam Way Halim.
“Dalam surat tersebut telah ditetapkan jadwal pelaksanaan sita eksekusi pada Rabu, 15 April 2026, dengan dua objek tanah dan bangunan yang menjadi bagian dari eksekusi,” ujarnya.
Menurut tim kuasa hukum, kedua objek tersebut merupakan milik Darussalam dan keluarga almarhum Saleh, yang menjadi pihak kalah dalam putusan perdata di tingkat Mahkamah Agung.
“Benar, objek sita eksekusi tersebut berkaitan dengan aset milik Darussalam dan keluarga Saleh sebagai pihak yang kalah dalam putusan MA yang dimenangkan oleh klien kami,” pungkas Angga Wijaya.
Dengan pelaksanaan sita eksekusi ini, proses hukum perkara tersebut memasuki tahap akhir sebagai bentuk realisasi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.












