Potensinews.id – Selamat kepada seluruh rakyat Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam KUHP Nasional patut dipandang sebagai peluang penting bagi perjalanan demokrasi Indonesia.
Melalui Putusan Perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Jumat, 28 Agustus 2026, MK menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal-pasal tersebut sebelumnya mengatur ancaman pidana terhadap orang yang menghina pemerintah atau lembaga negara, termasuk melalui teknologi informasi.
Putusan ini bukan hanya menghapus dua pasal dari sebuah undang-undang. Lebih jauh, MK sedang menegaskan kembali satu prinsip penting dalam negara demokrasi yakni pemerintah adalah pihak yang harus siap dikritik oleh rakyat.
Dan itu memang semestinya demikian. Pemerintah memperoleh mandat dari rakyat. Karena itu, ketika kebijakan publik dinilai keliru, anggaran dianggap tidak tepat sasaran, pelayanan buruk, atau keputusan pemerintah merugikan masyarakat, rakyat harus memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan.
Jangan sampai kritik terhadap kebijakan berubah menjadi ketakutan karena masyarakat khawatir akan dipidana hanya karena menggunakan kata-kata yang dianggap menghina.
MK pada pokoknya melihat persoalan serius pada penggunaan istilah “menghina” yang sangat subjektif. Tanpa batasan yang jelas, kritik, ekspresi politik, penilaian akademik, satire, dan penghinaan dapat dengan mudah bercampur menjadi satu.
Di sinilah letak penting putusan tersebut. Pemerintah dan lembaga negara bukanlah manusia yang memiliki perasaan untuk merasa tersinggung, dipuji atau dihina. Institusi negara adalah subjek hukum yang menjalankan fungsi masyarakat. Karena itu, yang harus dilindungi adalah kehormatan pribadi seseorang melalui ketentuan hukum yang tepat, bukan membangun tembok hukum yang dapat menghalangi kritik terhadap institusi negara.
MK juga menilai ketentuan tersebut berpotensi mereduksi hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan menyampaikan pendapat dan mengekspresikan pikiran.
Putusan ini sekaligus menjadi pengingat agar KUHP Nasional tidak hanya menghidupkan kembali semangat pasal-pasal penghinaan dalam KUHP kolonial yang sebelumnya pernah dibatalkan oleh MK.
Namun, ada satu hal yang tidak boleh dilupakan. Bebas mengkritik bukan berarti bebas menghina.
Kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional, tetapi kebebasan selalu berjalan beriringan dengan tanggung jawab.
Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai agama, adat, budaya dan kesopanan, masyarakat Indonesia semestinya mampu membedakan kritik dengan cacian, ketegasan dengan kebencian, serta keberanian menyampaikan kebenaran dengan tindakan merendahkan orang lain.
Kritik yang baik tidak harus menggunakan kata-kata kasar. Kritik yang tajam tidak harus menghina. Bahkan kritik yang paling keras sekalipun akan jauh lebih bermartabat apabila dibangun berdasarkan fakta, data dan argumentasi.
Di era media sosial, persoalan ini menjadi semakin penting. Satu kalimat yang ditulis dalam hitungan detik dapat menyebar ke jutaan orang. Karena itu, masyarakat harus semakin dewasa dalam menggunakan kebebasan.
Jangan sampai setelah pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dibatalkan, ruang demokrasi justru dipenuhi oleh fitnah, hoaks, makian dan ujaran kebencian.
Begitu pula pemerintah. Jangan menjadikan kritik sebagai musuh. Kritik yang objektif seharusnya diperlakukan sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik. Pemerintah yang kuat bukan pemerintah yang tidak pernah dikritik, melainkan pemerintah yang mampu mendengar kritik, menjawabnya dengan data, memperbaiki kekurangan dan menunjukkan hasil kerja kepada rakyat.
Demokrasi tidak akan sehat jika rakyat hanya boleh memuji. Sebaliknya, demokrasi juga akan kehilangan martabat apabila kebebasan digunakan tanpa etika.
Karena itu, putusan MK ini seharusnya tidak dibaca sebagai kemenangan rakyat untuk menghina pemerintah. Ini adalah kemenangan prinsip bahwa kekuasaan rakyat harus terbuka terhadap kritik.
Pada saat yang sama, masyarakat juga harus menunjukkan bahwa kebebasan tersebut layak dipercaya.
Mari kritik kebijakan pemerintah jika memang salah. Bongkar jika ada penyimpangan. Pertanyakan jika ada kebijakan yang merugikan rakyat. Tetapi lakukan dengan fakta, argumentasi dan bahasa yang bermartabat.
Kita tidak membutuhkan rakyat yang takut mengkritik. Kita juga tidak membutuhkan pemerintah yang alergi terhadap kritik. Yang kita butuhkan adalah masyarakat yang berani bersuara dan pemerintah yang dewasa menerima suara tersebut.
Putusan MK telah membuka ruang yang lebih luas bagi kebebasan berpendapat. Kini tanggung jawab berada di tangan kita semua.
Kritik boleh setajam pisau, tetapi etika jangan sampai hilang. Sebab demokrasi yang sehat bukan hanya tentang keberanian berbicara, melainkan juga tentang kedewasaan mempertanggungjawabkan apa yang kita katakan.
Bandar Lampung, 30 Agustus 2026
Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung












