Opini

RUU Perampasan Aset dan Perlindungan Hak Konstitusional

×

RUU Perampasan Aset dan Perlindungan Hak Konstitusional

Sebarkan artikel ini
RUU Perampasan Aset dan Perlindungan Hak Konstitusional
RUU Perampasan Aset dan Perlindungan Hak Konstitusional

Potensinews.id – Jika pada tulisan sebelumnya saya mengulas mengapa RUU Perampasan Aset menjadi kebutuhan mendesak dalam sistem hukum Indonesia, maka pada bagian kedua ini saya mencoba melihat persoalan dari sudut pandang yang lebih mendalam. Sebab, regulasi yang baik bukan hanya diukur dari ketegasannya menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga dari kemampuannya menjaga hak-hak konstitusional setiap warga negara.

Di sinilah letak tantangan terbesar RUU Perampasan Aset. Regulasi ini berada di persimpangan antara kepentingan negara untuk menyelamatkan kekayaan hasil tindak pidana dan kewajiban negara untuk tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum (rule of law).

Dalam negara demokrasi yang berlandaskan konstitusi, setiap kebijakan yang menyangkut hak kepemilikan warga negara harus dibangun di atas asas keadilan, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berorientasi pada efektivitas pemberantasan korupsi, tetapi juga harus memastikan bahwa setiap mekanisme yang diatur tidak membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Salah satu substansi yang paling banyak diperdebatkan adalah mekanisme pembalikan beban pembuktian (shifting the burden of proof).

Selama ini, hukum pidana Indonesia berpegang pada prinsip bahwa aparat penegak hukumlah yang wajib membuktikan kesalahan seseorang. Dalam RUU Perampasan Aset, ketika terdapat dugaan kuat bahwa suatu harta berasal dari tindak pidana dan terdapat ketidakwajaran antara nilai kekayaan dengan sumber penghasilan yang sah, pemilik aset diminta menjelaskan asal-usul hartanya.

Bagi sebagian kalangan, mekanisme tersebut dipandang sebagai instrumen penting untuk menghadapi kejahatan ekonomi modern yang semakin sulit dibuktikan melalui cara-cara konvensional.

Namun bagi sebagian ahli hukum lainnya, konsep ini harus dirumuskan secara sangat hati-hati agar tidak bergeser menjadi bentuk pembatasan hak warga negara secara berlebihan.

Baca Juga:  Wartawan Harus Egaliter

Karena itu, pembalikan beban pembuktian tidak boleh dipahami sebagai penghapusan asas praduga tak bersalah. Mekanisme tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum acara yang menjamin kesempatan yang sama bagi setiap orang untuk membela haknya di hadapan pengadilan.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.

Bayangkan seseorang membeli rumah melalui prosedur yang sah, membayar sesuai harga pasar, dan tidak mengetahui bahwa penjual memperoleh uang dari hasil korupsi. Apabila negara kemudian merampas rumah tersebut tanpa memberikan perlindungan hukum kepada pembeli yang beritikad baik, maka rasa keadilan justru akan tercederai.

Oleh sebab itu, RUU Perampasan Aset perlu memberikan batasan yang tegas mengenai siapa yang dapat dikategorikan sebagai pihak ketiga beritikad baik. Mekanisme pembuktiannya juga harus jelas agar masyarakat tidak hidup dalam ketidakpastian hukum ketika melakukan transaksi yang sah.

Perampasan aset bukanlah akhir dari proses hukum. Justru tantangan berikutnya adalah bagaimana negara mengelola aset tersebut secara profesional.

Tanah, gedung, kendaraan, kapal, perusahaan, saham, hingga aset digital memerlukan sistem pengelolaan yang modern. Tanpa tata kelola yang baik, nilai aset dapat menyusut sebelum memiliki kekuatan hukum tetap. Bahkan negara berpotensi menanggung biaya pemeliharaan yang jauh lebih besar dibanding nilai ekonominya.

Karena itu, muncul berbagai usulan mengenai siapa yang paling tepat mengelola aset hasil perampasan. Ada yang berpandangan fungsi tersebut cukup dijalankan oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Sebagian lainnya mengusulkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan karena dinilai memiliki pengalaman dalam pengelolaan aset negara. Tidak sedikit pula yang mengusulkan pembentukan lembaga independen agar terdapat pemisahan yang tegas antara fungsi penyidikan, penuntutan, dan pengelolaan aset.

Baca Juga:  Diplomasi Bukan Titipan

Pilihan apa pun yang diambil, prinsip utamanya tetap sama, yakni transparansi, profesionalisme, efisiensi, dan pengawasan yang kuat.

Banyak negara telah lebih dahulu menerapkan mekanisme perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap.

Australia dikenal dengan konsep “Unexplained Wealth Orders”, yang memungkinkan negara meminta seseorang menjelaskan asal-usul kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilannya.

Inggris melalui “Criminal Finances Act” memperkuat kemampuan negara melacak aset yang disembunyikan melalui perusahaan cangkang maupun transaksi lintas negara.

Sementara Amerika Serikat telah lama mengenal mekanisme “Civil Asset Forfeiture” untuk mengejar aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tertentu.

Namun pengalaman internasional juga memberikan pelajaran penting. Beberapa negara menghadapi kritik karena mekanisme tersebut dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan apabila pengawasan terhadap aparat penegak hukum tidak berjalan efektif. Indonesia perlu mengambil sisi positif dari praktik tersebut sekaligus menghindari kelemahan yang pernah muncul.

Jangan Sampai Menjadi Alat Kekuasaan

Kekhawatiran terbesar masyarakat bukanlah terhadap tujuan RUU ini, melainkan terhadap kemungkinan penyalahgunaan dalam praktiknya.

Instrumen hukum yang memberikan kewenangan besar kepada negara harus selalu diimbangi dengan sistem kontrol yang sama kuatnya. Setiap tindakan penyitaan maupun perampasan aset harus dapat diuji melalui mekanisme peradilan yang independen, terbuka, dan akuntabel.

Tidak boleh ada ruang bagi penggunaan hukum sebagai alat tekanan politik, alat balas dendam, ataupun instrumen kriminalisasi terhadap pihak-pihak tertentu. Kepastian hukum merupakan fondasi utama negara demokrasi.

Baca Juga:  Empati Gugur, Program MBG Tersungkur

Masyarakat Indonesia pada dasarnya tidak sedang menunggu lahirnya undang-undang yang represif. Yang diharapkan adalah hadirnya regulasi yang mampu memastikan bahwa hasil kejahatan benar-benar kembali kepada negara tanpa mengorbankan prinsip keadilan.

RUU Perampasan Aset merupakan kesempatan besar untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional. Regulasi ini harus mampu membuktikan bahwa negara tidak hanya tegas terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga adil terhadap setiap warga negara yang taat hukum.

Perjalanan pembahasan RUU Perampasan Aset menunjukkan bahwa membangun regulasi yang berkualitas memang memerlukan kecermatan. Kecepatan memang penting, tetapi kualitas jauh lebih menentukan keberhasilan sebuah undang-undang.

Sudah saatnya seluruh pemangku kepentingan diantaranya Pemerintah, DPR RI, aparat penegak hukum, akademisi, organisasi profesi, dan masyarakat sipil mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan kelompok maupun institusi.

Indonesia membutuhkan undang-undang yang tidak hanya mampu memiskinkan pelaku korupsi dan kejahatan ekonomi, tetapi juga memperkuat kepastian hukum, menjaga hak konstitusional warga negara, serta memperkokoh prinsip negara hukum yang demokratis.

Apabila keseimbangan tersebut dapat diwujudkan, maka RUU Perampasan Aset bukan sekadar menjadi instrumen hukum baru, melainkan akan tercatat sebagai salah satu tonggak penting reformasi hukum nasional. Keberhasilan regulasi ini tidak hanya diukur dari banyaknya aset yang berhasil dirampas, tetapi juga dari meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap tegaknya keadilan di Negeri ini. (Tamat)

 

Bandar Lampung, 17 Juli 2026

Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketum Poros Wartawan Lampung