Opini

Ujian Integritas Penegak Hukum

×

Ujian Integritas Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini
Ujian Integritas Penegak Hukum
Ujian Integritas Penegak Hukum

Potensinews.id – Di setiap negara yang mengaku sebagai negara hukum, kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum merupakan fondasi utama tegaknya keadilan. Polisi, jaksa, hakim, hingga lembaga antikorupsi bukan hanya menjalankan fungsi administratif, melainkan menjadi representasi wajah negara dalam menegakkan hukum secara adil. Ketika wajah itu tercoreng oleh dugaan penyalahgunaan kewenangan atau praktik korupsi, yang sesungguhnya terluka bukan hanya institusi, melainkan juga harapan rakyat terhadap keadilan.

Baru-baru ini perhatian masyarakat tertuju pada berbagai informasi mengenai penyidikan dugaan korupsi sektor energi, penggeledahan sebuah kafe di kawasan Cipete, penyitaan uang dalam jumlah besar, serta isu yang mengaitkannya dengan seorang pejabat tinggi penegak hukum yakni Jampidsus Febrie Adriansyah. Di saat yang sama, Kejaksaan Agung menyatakan belum mengetahui adanya penggeledahan rumah dinas pejabat tersebut, sementara sebagian informasi lain masih menunggu penjelasan resmi.

Situasi seperti ini mengajarkan satu hal penting. Dalam negara hukum, opini publik tidak boleh mendahului putusan pengadilan. Dugaan bukanlah vonis. Setiap orang tetap memiliki hak konstitusional untuk dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Prinsip ini harus dijaga, bahkan ketika seseorang menduduki jabatan tinggi sekalipun.

Namun, menghormati asas praduga tak bersalah tidak berarti menutup ruang kritik. Justru pejabat publik memikul beban moral yang lebih besar dibandingkan warga negara biasa. Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin tinggi pula standar integritas yang melekat padanya. Oleh karena itu, ketika muncul dugaan yang menyita perhatian masyarakat, klarifikasi yang terbuka dan transparan bukanlah bentuk kelemahan institusi, melainkan wujud penghormatan terhadap hak publik untuk memperoleh informasi.

Baca Juga:  Menghidupkan Kembali Lingkar Gotong Royong sebagai Penopang Kehidupan Manusia

Kasus dugaan manipulasi pasokan batu bara yang sedang diselidiki aparat penegak hukum juga patut menjadi perhatian serius. Bila dugaan manipulasi spesifikasi batu bara melalui dokumen “Certificate of Analysis” (CoA) benar terbukti di pengadilan, maka perkara ini tidak hanya berbicara mengenai kerugian keuangan negara. Ia menyentuh aspek keamanan energi nasional, keberlangsungan pelayanan publik, dan stabilitas ekonomi.

Listrik merupakan infrastruktur dasar yang menopang hampir seluruh aktivitas masyarakat. Rumah sakit, sekolah, industri, pelabuhan, hingga sistem komunikasi bergantung pada pasokan listrik yang stabil. Karena itu, apabila kualitas batu bara sengaja dimanipulasi demi keuntungan tertentu, dampaknya tidak berhenti pada angka kerugian negara, tetapi dapat menjalar menjadi kerugian sosial yang jauh lebih luas.

Temuan uang tunai dalam mata uang asing bernilai puluhan miliar rupiah yang disita penyidik tentu memancing perhatian masyarakat. Akan tetapi, dalam perspektif hukum, keberadaan uang dalam jumlah besar belum otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Nilai pembuktiannya bergantung pada kemampuan penyidik menghubungkan asal-usul dana tersebut dengan dugaan tindak pidana melalui alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Baca Juga:  Menjaga Swasembada Beras di Tengah Euforia Ekspor

Di sinilah masyarakat dituntut untuk bersikap dewasa. Jangan mudah menghakimi, tetapi juga jangan kehilangan daya kritis. Demokrasi membutuhkan masyarakat yang mampu membedakan antara fakta, dugaan, opini, dan putusan hukum.

Di sisi lain, institusi penegak hukum juga harus memahami bahwa kepercayaan masyarakat tidak dibangun melalui pernyataan normatif semata. Kepercayaan lahir dari konsistensi tindakan. Apabila aparat penegak hukum berani memproses setiap perkara tanpa memandang jabatan, kedekatan politik, maupun kekuatan ekonomi pihak yang diperiksa, maka legitimasi institusi akan semakin kuat.

Sebaliknya, apabila muncul kesan adanya perlindungan terhadap kelompok tertentu atau lambannya penjelasan resmi terhadap isu yang berkembang, ruang spekulasi akan semakin lebar. Di era digital, kekosongan informasi hampir selalu diisi oleh rumor. Karena itu, komunikasi publik yang cepat, akurat, dan transparan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penegakan hukum modern.

Korupsi pada hakikatnya bukan hanya pencurian uang negara. Korupsi adalah pencurian masa depan. Setiap rupiah yang diselewengkan berpotensi mengurangi kualitas pendidikan, layanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, hingga kesejahteraan masyarakat. Dalam sektor energi, korupsi bahkan dapat mengancam ketahanan nasional karena menyangkut kebutuhan dasar jutaan rakyat.

Oleh sebab itu, reformasi birokrasi harus terus diperkuat. Sistem pengawasan internal tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif. Digitalisasi tata kelola, transparansi pengadaan barang dan jasa, audit berbasis risiko, penguatan perlindungan “whistleblower”, serta penegakan hukum yang bebas intervensi merupakan fondasi penting dalam mencegah korupsi.

Baca Juga:  Membela Pelaku, Melukai Bangsa: Krisis Etika Warga di Era Disinformasi

Lebih jauh lagi, setiap institusi penegak hukum harus berani melakukan introspeksi. Integritas bukan hanya dituntut kepada masyarakat, tetapi pertama-tama harus tumbuh dari dalam institusi itu sendiri. Penegak hukum yang bersih akan memiliki legitimasi moral untuk menindak pelaku korupsi. Sebaliknya, apabila integritas internal rapuh, maka kewibawaan penegakan hukum perlahan akan terkikis.

Masyarakat tidak menginginkan kegaduhan yang berkepanjangan, tetapi menginginkan kepastian. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka berdasarkan fakta. Jika terdapat bukti yang cukup, proseslah secara profesional tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, tetapi juga tidak boleh ada siapa pun yang dihukum hanya berdasarkan opini.

Negara hukum hanya akan benar-benar berdiri tegak apabila hukum menjadi panglima, bukan kekuasaan. Integritas menjadi budaya, bukan slogan. Dan keadilan menjadi kenyataan, bukan cuma janji yang diucapkan di depan mimbar. Di situlah sesungguhnya martabat Republik Indonesia dipertaruhkan.

 

Bandar Lampung, 9 Juli 2026

Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketum Poros Wartawan Lampung