Opini

WNA Israel Bikin Keributan di Bali, Ujian Kedaulatan Indonesia

×

WNA Israel Bikin Keributan di Bali, Ujian Kedaulatan Indonesia

Sebarkan artikel ini
WNA Israel Bikin Keributan di Bali, Ujian Kedaulatan Indonesia
WNA Israel Bikin Keributan di Bali, Ujian Kedaulatan Indonesia

Potensinews.id – Kasus tiga warga negara asing (WNA) yang diduga berasal dari Israel dan diusir dari sebuah pusat kebugaran di Ubud, Bali, bukan hanya persoalan keributan antara turis dan pemilik usaha. Peristiwa ini layak dilihat lebih jauh karena menyentuh persoalan yang jauh lebih besar, yakni pengawasan terhadap orang asing, kedaulatan negara, keamanan nasional, serta konsistensi kebijakan Indonesia terhadap Israel.

Video pengusiran tersebut viral setelah pemilik Ayenda Ubud, Samir, terlibat adu mulut dengan tiga WNA yang disebut berasal dari Israel. Menurut keterangan yang beredar, persoalan bermula dari dugaan perilaku kasar salah seorang WNA terhadap pekerja lokal. Perselisihan kemudian berkembang setelah pemilik gym menanyakan asal mereka dan menyatakan tidak bersedia melayani orang yang memiliki keterkaitan dengan militer Israel atau IDF.

Setelah kejadian itu, muncul pula perang ulasan di Google. Pihak WNA memberikan ulasan buruk dan menuding pemilik gym melakukan diskriminasi. Sebaliknya, banyak warganet Indonesia memberikan dukungan kepada pihak gym.

Namun, di balik perang bintang satu dan bintang lima tersebut, ada pertanyaan yang jauh lebih penting. Bagaimana sebenarnya warga negara Israel bisa berada di Indonesia, khususnya Bali, dan bagaimana mekanisme pengawasan terhadap mereka?

Pertanyaan ini bukan mengada-ada. Pada 12 Agustus 2026, Direktorat Jenderal Imigrasi memang telah menjelaskan bahwa warga negara Israel dapat masuk ke Indonesia melalui mekanisme tertentu, termasuk menggunakan paspor negara ketiga atau memiliki kewarganegaraan ganda. Penerbitan visa bagi WN Israel juga membutuhkan verifikasi dan persetujuan lintas kementerian/lembaga.

Artinya, persoalannya tidak sesederhana mengatakan bahwa negara kecolongan karena ada tiga orang Israel di Bali. Yang harus diperiksa adalah apakah seluruh prosedur keimigrasian, verifikasi identitas, tujuan kedatangan, aktivitas selama berada di Indonesia, hingga potensi keterkaitan dengan institusi militer asing benar-benar berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga:  Demo Tandingan Banjir Konyol, Pejabat Harus Tegar Terima Kritik

Apalagi, Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Karena itu, ketika muncul dugaan bahwa orang yang berada di wilayah Indonesia mempunyai latar belakang atau keterkaitan dengan militer Israel, negara tentu tidak boleh hanya menunggu sampai muncul persoalan di lapangan.

Memang, dugaan bukanlah fakta hukum. Jangan sampai seseorang langsung dicap sebagai anggota IDF hanya berdasarkan video, pengakuan sepihak, atau informasi yang beredar di media sosial. Pemerintah harus melakukan pemeriksaan secara profesional dan berdasarkan data. Identitas, paspor, kewarganegaraan, izin masuk, izin tinggal, tujuan perjalanan, serta riwayat aktivitas mereka harus diverifikasi secara menyeluruh. Di sinilah negara diuji.

Sebab kedaulatan bukan hanya soal menjaga perbatasan dengan kapal perang, pesawat tempur, atau aparat bersenjata. Kedaulatan juga berarti negara mengetahui siapa yang masuk ke wilayahnya, untuk tujuan apa, berapa lama tinggal, melakukan kegiatan apa, dan apakah keberadaannya berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban umum.

Indonesia tentu terbuka terhadap wisatawan asing. Bali bahkan dikenal dunia karena keramahan masyarakatnya. Tetapi keramahan tidak boleh diterjemahkan sebagai kelemahan. Indonesia boleh ramah kepada wisatawan, tetapi tetap harus tegas terhadap setiap orang asing yang melanggar hukum atau menyalahgunakan izin tinggalnya.

Undang-Undang Keimigrasian sendiri memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk mengambil tindakan administratif terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya atau patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, termasuk terhadap mereka yang tidak menaati peraturan perundang-undangan. Praktik deportasi terhadap WNA yang dianggap melanggar ketentuan tersebut juga telah dilakukan di Bali.

Baca Juga:  Calon Walikota Pilihan Partai Politik

Karena itu, kasus di Ubud semestinya tidak berhenti pada pemeriksaan tiga orang tersebut. Pemerintah perlu menjadikannya momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan WNA secara keseluruhan.

Pertanyaannya sederhana. Berapa banyak orang asing dengan latar belakang sensitif yang masuk melalui jalur paspor negara ketiga? Bagaimana proses verifikasinya? Apakah data imigrasi terintegrasi secara efektif dengan lembaga terkait? Dan apakah pengawasan setelah mereka berada di Indonesia benar-benar berjalan?

Ini penting karena teknologi perjalanan internasional semakin memungkinkan seseorang menggunakan lebih dari satu kewarganegaraan, paspor berbeda, maupun berbagai jalur perjalanan. Jika sistem pengawasan hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen di pintu masuk, negara akan selalu terlambat mengetahui siapa sebenarnya orang yang berada di wilayahnya.

Lebih jauh lagi, pemerintah juga harus membedakan secara tegas antara persoalan kebangsaan, agama, dan perilaku individu.

Jika seseorang melakukan tindakan kasar terhadap pekerja lokal, tentu harus diproses berdasarkan hukum dan aturan yang berlaku. Tetapi jangan pula persoalan perilaku seseorang kemudian berkembang menjadi kebencian terhadap kelompok berdasarkan agama atau kebangsaan. Indonesia adalah negara hukum yang harus memperlakukan setiap orang berdasarkan hukum, bukan berdasarkan amarah.

Sebaliknya, jika benar terdapat orang asing yang keberadaannya terbukti mengancam keamanan atau melanggar ketentuan keimigrasian, pemerintah tidak perlu ragu mengambil tindakan tegas.

Tegas bukan berarti kasar. Ramah bukan berarti lemah. Inilah prinsip yang seharusnya dijaga.

Peristiwa Ubud juga menjadi pengingat bahwa masyarakat tidak boleh mengambil alih fungsi negara. Pemilik usaha tentu memiliki hak untuk menjaga keamanan dan kenyamanan tempat usahanya sesuai aturan. Namun ketika menyangkut status keimigrasian, potensi ancaman keamanan, atau dugaan keterkaitan dengan militer asing, kewenangan utama tetap berada pada negara melalui aparat yang berwenang.

Baca Juga:  Dana Hibah untuk Instansi Vertikal, Legal Belum Tentu Bermoral

Karena itu, langkah Imigrasi Denpasar yang menelusuri identitas dan status keimigrasian tiga WNA tersebut patut diapresiasi, tetapi masyarakat berhak menunggu hasil pemeriksaan yang transparan dan berdasarkan fakta.

Jangan sampai kasus ini kembali menjadi hanya viral beberapa hari, kemudian hilang ditelan isu lain. Bali bukan wilayah tanpa hukum. Indonesia bukan negara yang bisa dimasuki sesuka hati.

Siapa pun orang asing yang datang ke Indonesia wajib menghormati hukum, budaya, masyarakat, dan kedaulatan negara. Apalagi jika menyangkut individu yang diduga memiliki hubungan dengan institusi militer asing yang sedang menjadi perhatian dunia. Persoalan ini bukan tentang Israel semata, tetapi tentang harga diri negara.

Jika sistem kita kuat, maka siapa pun yang masuk ke Indonesia akan terdata, terverifikasi, diawasi secara proporsional, dan dipastikan mematuhi hukum. Jika ada yang melanggar, tindakan tegas harus diberikan tanpa pandang bulu.

Maka kasus tiga WNA di Bali seharusnya menjadi peringatan bagi pemerintah, jangan menunggu kegaduhan terjadi baru negara bergerak. Kedaulatan harus hadir sebelum persoalan muncul, bukan setelah video viral memenuhi media sosial.

Sebab negara yang berdaulat bukan negara yang hanya mampu mengusir orang asing setelah membuat keributan. Tetapi negara yang sejak awal mengetahui siapa yang masuk, apa kepentingannya, dan memastikan setiap orang yang berada di wilayah NKRI tunduk pada hukum Indonesia.

 

Bandar Lampung, 21 Agustus 2026

Oleh: Junaidi Ismail S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung