Potensinews.id – Masyarakat yang tergabung dalam Buay Bulan Bersatu (B3), Kecamatan Tulang Bawang Udik, bersama PTPN I Regional VII Unit Usaha PG Bunga Mayang duduk bersama dalam pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Kamis (20/8/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Tubaba tersebut digelar untuk mencari solusi atas sejumlah tuntutan masyarakat Buay Bulan Bersatu, khususnya terkait kewajiban perusahaan dalam bidang Corporate Social Responsibility (CSR) dan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS).
Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Buay Bulan Bersatu beserta kuasa hukum, perwakilan PTPN I Regional VII dan pendamping hukum, Wakil Bupati Tubaba Nadirsyah, serta jajaran Forkopimda.
Juru Bicara Buay Bulan Bersatu, Aswar, mengatakan dalam pertemuan tersebut pihak perusahaan menyatakan kesediaannya untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk realisasinya, pihak perusahaan meminta waktu dan akan diadakan pertemuan ulang. Kami dari Buay Bulan Bersatu memberikan waktu tujuh hari,” ujar Aswar.
Menurutnya, apabila dalam waktu yang telah disepakati tidak ada tindak lanjut, masyarakat Buay Bulan Bersatu akan mengambil langkah lebih lanjut dengan menduduki lahan.
Meski demikian, Aswar menegaskan masyarakat tetap menginginkan hubungan yang baik dengan perusahaan. Menurutnya, keberadaan perusahaan juga memiliki peran terhadap perekonomian masyarakat, begitu pula perusahaan membutuhkan dukungan masyarakat.
“Kita juga tidak bisa dipungkiri, masyarakat membutuhkan perusahaan, begitu pun sebaliknya. Tetapi apa yang menjadi kewajiban perusahaan kepada masyarakat harus dipenuhi dan jangan sampai hak-hak masyarakat dihilangkan,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan PTPN I Regional VII, Sasmika, mengatakan pihak perusahaan juga berupaya mencari solusi atas persoalan yang disampaikan masyarakat.
Ia menyebut seluruh tuntutan Buay Bulan Bersatu akan disampaikan kepada pimpinan untuk selanjutnya dibahas dalam pertemuan lanjutan bersama masyarakat.
“Kami akan sampaikan kepada pimpinan. Semuanya akan kita bahas dalam rapat berikutnya, termasuk apa yang menjadi tuntutan masyarakat,” kata Sasmika.
Di tempat yang sama, Wakil Bupati Tulang Bawang Barat Nadirsyah mengatakan pertemuan berjalan dengan baik. Menurutnya, sejumlah poin yang menjadi tuntutan masyarakat telah mendapat tanggapan dari pihak perusahaan dan akan ditindaklanjuti melalui pertemuan lanjutan.
“Kita tetap menjaga keberlangsungan dunia usaha yang ada sekaligus memfasilitasi hak-hak masyarakat. Apabila hak masyarakat sudah disepakati, kita juga tidak bisa melarang orang untuk membangun dunia usaha di Tubaba karena ini berkaitan dengan kebutuhan ekonomi,” ujar Nadirsyah.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan secara tertulis dalam Berita Acara Rapat Nomor: 590/403/11.04/TUBABA/2026, tertanggal 20 Agustus 2026.
Dalam berita acara tersebut, terdapat sejumlah poin yang disepakati. Pertama, PTPN I Regional VII bersedia menunaikan kewajiban CSR dan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, bentuk, jenis, dan besaran CSR akan dibahas lebih lanjut antara pihak perusahaan dan masyarakat Buay Bulan Bersatu dalam pertemuan lanjutan.
Ketiga, bentuk dan jenis FPKMS disepakati berupa pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan, dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, potensi daerah, serta peluang bisnis yang saling menguntungkan kedua belah pihak dan tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Keempat, pertemuan lanjutan yang bersifat lebih teknis akan dilaksanakan pada kesempatan pertama. PTPN I Regional VII juga diminta memberikan tanggapan dalam waktu tujuh hari sejak berita acara tersebut ditandatangani.
Dengan adanya kesepakatan tertulis tersebut, Pemkab Tubaba berharap persoalan antara masyarakat Buay Bulan Bersatu dan pihak perusahaan dapat diselesaikan melalui komunikasi serta musyawarah, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan keberlangsungan investasi di daerah.












