DPP APINDO Lampung

APINDO dan Puluhan Organisasi Desak Peninjauan Tiga Aturan Turunan PP 28/2024

×

APINDO dan Puluhan Organisasi Desak Peninjauan Tiga Aturan Turunan PP 28/2024

Sebarkan artikel ini
APINDO dan Puluhan Organisasi Desak Peninjauan Tiga Aturan Turunan PP 28/2024
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menghadiri Meeting of the Indonesia–China Business Delegation yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Kamis, 23 Juli 2026. | Ist

Potensinews.id – Puluhan organisasi lintas sektor yang mewakili berbagai pemangku kepentingan dalam mata rantai industri pertembakauan nasional mengajukan permohonan kepada Presiden Republik Indonesia untuk meninjau ulang pembahasan tiga rancangan kebijakan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Permohonan tersebut disampaikan melalui pernyataan bersama pada Kamis, 23 Juli 2026.

Pernyataan tersebut ditandatangani organisasi yang mewakili petani, pekerja, pelaku usaha, industri kreatif, peritel, asosiasi konsumen, hingga organisasi masyarakat. Mereka menilai sejumlah rancangan aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 berpotensi memengaruhi keberlangsungan industri hasil tembakau, lapangan kerja, serta penerimaan negara.

Dalam pernyataan bersama itu, para pemangku kepentingan meminta pemerintah meninjau kembali ketentuan mengenai penyeragaman warna dan bentuk kemasan, batas maksimal kadar nikotin dan tar, serta larangan bahan tambahan pada produk tembakau dan rokok elektronik.

Baca Juga:  BNN Lampung dan Taring Kolaborasi Berantas Narkoba

Ketua Bidang Kebijakan Publik APINDO, Sutrisno Iwantono, menyampaikan bahwa kebijakan kesehatan perlu tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor industri dan tenaga kerja.

“Kebijakan kesehatan perlu tetap memperhatikan keberlangsungan industri nasional yang menopang jutaan mata pencaharian,” ujar Sutrisno.

Melalui pernyataan tersebut, organisasi lintas sektor meminta Presiden memberlakukan moratorium terhadap penyusunan dan pengesahan tiga peraturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur penyeragaman kemasan, batas maksimal kadar nikotin dan tar, serta larangan bahan tambahan.

Secara rinci, mereka menyampaikan tiga permohonan kepada pemerintah, yakni tidak menerapkan ketentuan standardisasi berupa penyeragaman warna dan bentuk kemasan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, tidak memberlakukan batas maksimal kadar nikotin dan tar yang dinilai bertentangan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), serta tidak menerapkan larangan bahan tambahan sebagaimana diatur dalam Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Bahan Tambahan yang Dilarang pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.

Baca Juga:  IIB Darmajaya Dukung Kolaborasi Apindo Lampung dalam Implementasi UMKM Merdeka Bersama Komunitas dan Organisasi

Menurut para pemangku kepentingan, ketiga rancangan kebijakan tersebut berpotensi berdampak pada industri padat karya, penerimaan negara, serta mata pencaharian petani tembakau dan cengkih. Mereka juga menyampaikan kekhawatiran terhadap kemungkinan meningkatnya peredaran produk ilegal apabila kebijakan tersebut diterapkan.

Di sisi lain, organisasi-organisasi tersebut menyatakan dukungan terhadap kebijakan yang melarang anak di bawah umur membeli atau menggunakan produk tembakau melalui peningkatan batas usia menjadi 21 tahun serta penerapan peringatan kesehatan bergambar dan tulisan sebesar 50 persen pada kemasan produk.

Mereka berharap pemerintah dapat mengedepankan kebijakan yang mempertimbangkan keseimbangan antara tujuan perlindungan kesehatan masyarakat, keberlangsungan dunia usaha, perlindungan tenaga kerja dan petani, serta target pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga:  Poros Wartawan Lampung Resmi Dibentuk, Wadah Jurnalis Kritis dan Berbakat

Pernyataan bersama tersebut didukung oleh puluhan organisasi lintas sektor, di antaranya Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Asosiasi Petani Cengkih Indonesia (APCI), Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO), Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman SPSI (FSP RTMM SPSI), Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO), Perkumpulan Produsen E-liquid Indonesia (PPEI), Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI-KERIS), Asosiasi Media Luar Griya (AMLI), Dewan Periklanan Indonesia (DPI), serta sejumlah organisasi lainnya.