DKI Jakarta

Soroti Pelimpahan Perkara dari Polri ke Kejagung, Suadi Romli: Lebih Baik Ditangani KPK

×

Soroti Pelimpahan Perkara dari Polri ke Kejagung, Suadi Romli: Lebih Baik Ditangani KPK

Sebarkan artikel ini
Soroti Pelimpahan Perkara dari Polri ke Kejagung, Suadi Romli: Lebih Baik Ditangani KPK
DPP PEMATANK Desak KPK Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus

Potensinews.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PEMATANK menyoroti langkah pelimpahan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kasus yang awalnya ditangani Mabes Polri tersebut kini diketahui dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Agung.

Mekanisme pemindahan penanganan perkara ini dinilai janggal dan berpotensi memicu persepsi konflik kepentingan di ruang publik. Akibatnya, objektivitas dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap jalannya proses penegakan hukum dikhawatirkan merosot.

Ketua Umum DPP PEMATANK, Suadi Romli, menjelaskan bahwa secara normatif pelimpahan tersangka dan barang bukti baru bisa dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.

“Proses pelimpahan dari Mabes Polri ke Kejaksaan Agung ini memicu tanda tanya besar. Langkah ini rawan memunculkan anggapan adanya pemakluman karena perkara berkaitan erat dengan internal institusi yang sama,” ujar Suadi Romli, Senin, 13 Juli 2026.

Baca Juga:  Menag Ajak Umat Islam Jadikan Indonesia Negeri Damai: Tiru Akhlak Mulia Rasulullah

Melihat dinamika tersebut, DPP PEMATANK mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil alih seluruh penanganan perkara hukum ini. Langkah tersebut dinilai konstitusional karena lembaga antirasuah memiliki kewenangan hukum untuk mengambil alih kasus korupsi tertentu.

Keterlibatan KPK dipandang menjadi satu-satunya solusi untuk menjamin independensi, transparansi, serta akuntabilitas pemeriksaan tanpa adanya beban sektoral.

“KPK punya wewenang supervisi dan ambil alih. Kami mendesak lembaga anti-korupsi ini segera bertindak demi memastikan penegakan hukum berjalan objektif dan bebas dari benturan kepentingan,” tegas Romli.

Romli menambahkan, penyelidikan yang dilakukan secara independen sangat krusial untuk mengembalikan wibawa dan legitimasi aparat penegak hukum di mata publik.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Korps Bhayangkara, Kejaksaan Agung, maupun KPK mengenai desakan dan polemik pelimpahan berkas perkara mantan pejabat tinggi kejaksaan tersebut.