Lampung

Pemprov Lampung Siapkan Rp125 Miliar untuk Pembiayaan BPJS Kesehatan Tahun 2026

×

Pemprov Lampung Siapkan Rp125 Miliar untuk Pembiayaan BPJS Kesehatan Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
Pemprov Lampung Siapkan Rp125 Miliar untuk Pembiayaan BPJS Kesehatan Tahun 2026
Rapat Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan Provinsi Lampung Semester I Tahun 2026 di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Senin, 18 Mei 2026. | Pemprov Lampung

Potensinews.id — Pemerintah Provinsi Lampung memastikan komitmennya menjaga keberlanjutan layanan kesehatan masyarakat melalui dukungan anggaran BPJS Kesehatan senilai Rp125 miliar pada 2026.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk membiayai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) agar cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Lampung tetap terjaga.

Komitmen itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, dalam Rapat Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan Provinsi Lampung Semester I Tahun 2026 di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Senin, 18 Mei 2026.

“Pemerintah Provinsi Lampung di dalam penyusunan APBD selalu taat dengan mengalokasikan anggaran. Dari pajak rokok, 37,5 persen dialokasikan untuk PBI atau hampir Rp85 miliar,” ujarnya.

Selain PBI, Pemprov Lampung juga mengalokasikan sekitar Rp40 miliar untuk PBPU pemerintah daerah.

Baca Juga:  Gubernur Lampung Puji Kontribusi Warga Pasundan dalam Pembangunan

Anggaran tersebut ditujukan membantu masyarakat yang belum tercakup dalam skema PBI nasional.

Marindo menilai pembiayaan jaminan kesehatan di Lampung tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, tetapi juga melibatkan pemerintah kabupaten/kota. Karena itu, koordinasi lintas daerah terus dilakukan agar seluruh masyarakat Lampung tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan.

Menurutnya, dukungan pembiayaan dari pemerintah provinsi menjadi pelengkap bagi kabupaten/kota yang belum mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan pembiayaan kepesertaan JKN di wilayah masing-masing.

“Di 15 kabupaten/kota ini sudah ada dukungan masing-masing. Tinggal bagaimana provinsi meng-cover kabupaten/kota yang belum,” katanya.

Selain pembiayaan, Marindo juga menyoroti persoalan peserta PBI JKN yang dinonaktifkan akibat kendala administrasi maupun tunggakan iuran. Ia meminta BPJS Kesehatan tidak langsung memutus status kepesertaan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Baca Juga:  Pemerintah Provinsi Lampung Berikan Apresiasi Kepada Pemenang UMK/IKM Lampung 2022

“Kita minta BPJS memastikan ada warning terlebih dahulu ketika ada data kepesertaan yang tidak aktif akibat premi belum dibayar. Jangan buru-buru diputus,” harapnya.

Menurut Marindo, pemberian peringatan penting agar pemerintah daerah maupun peserta mandiri memiliki waktu untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran sehingga layanan kesehatan tetap dapat diakses masyarakat.

Pemprov Lampung, lanjut dia, juga telah menyiapkan skenario darurat melalui RSUD Abdul Moeloek untuk menangani pasien yang mengalami kendala administrasi BPJS, meski mekanisme tersebut hanya digunakan dalam kondisi tertentu.

Sementara itu, Asisten Deputi Kewilayahan III BPJS Kesehatan, Fauzi Lukman, mengatakan forum tersebut membahas dua isu utama, yakni peningkatan cakupan kepesertaan dan penguatan layanan fasilitas kesehatan.

“Kita bersama mengejar UHC, baik dari sisi cakupan kepesertaan maupun peserta aktif,” ujarnya.

Ia menyebut cakupan kepesertaan JKN di Lampung saat ini telah mencapai sekitar 96 persen. Namun, tingkat peserta aktif masih berada di kisaran 70 persen dan mayoritas peserta berasal dari segmen PBI Jaminan Kesehatan.

Baca Juga:  Persatuan Pemuda Waykanan Deklarasikan Gus Muhaimin Jadi Presiden 2024

Fauzi mengungkapkan dalam forum tersebut juga dibahas rencana reaktivasi peserta PBI nonaktif. BPJS Kesehatan bersama pemerintah daerah akan melakukan pendataan ulang untuk memastikan masyarakat yang berhak tetap memperoleh bantuan iuran.

“Tentu harapan kita proses reaktivasi terutama bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan bisa dimaksimalkan,” katanya.

Selain persoalan kepesertaan, BPJS Kesehatan juga menyoroti kebutuhan peningkatan layanan di fasilitas kesehatan, antara lain penambahan dokter umum, perawat bersertifikat hemodialisa, serta tempat tidur kelas III di rumah sakit.