Riau

Adian Napitupulu Tegaskan Lahan Petani Sungai Raya dan Sekip Hilir Tak Boleh Diganggu Perusahaan

×

Adian Napitupulu Tegaskan Lahan Petani Sungai Raya dan Sekip Hilir Tak Boleh Diganggu Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Adian Napitupulu Tegaskan Lahan Petani Sungai Raya dan Sekip Hilir Tak Boleh Diganggu Perusahaan
Wakil ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu. | Ist

Potensinews.id – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI meminta PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) untuk tidak mengganggu lahan kebun yang telah dikelola masyarakat di Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu, saat memimpin rapat BAM DPR RI di Balai Serindit, Pekanbaru, Kamis, 16 April 2026, terkait tindak lanjut aspirasi masyarakat dalam konflik agraria dan tata kelola lahan.

Adian menegaskan, berdasarkan risalah dan dokumen yang telah ditelaah, area Hak Guna Usaha (HGU) PT SBP tidak mencakup wilayah Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir.

“Jika masyarakat sudah mengelola lahan dan memiliki surat tanah, maka lahan tersebut harus dikembalikan kepada masyarakat, meskipun perusahaan mengklaim berada di atas HGU. Persoalan hukum seharusnya ditempuh perusahaan melalui gugatan ke ATR BPN, bukan dengan menekan masyarakat,” ujar Adian kepada wartawan usai rapat.

Baca Juga:  KNPI Riau Turun Tangan, Desak Usut Tuntas Kasus Pemerasan

Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Panglima Kodam XIX Tuanku Tambusai, Forkopimda Provinsi Riau, Plt Gubernur Riau SF Haryanto, Kejaksaan Tinggi Riau, Polda Riau, Danrem 031/Wira Bima, Kepala Kantor Wilayah ATR BPN Riau, Wakil Bupati Inhu Hendrizal, serta perwakilan PT Sinar Belilas Perkasa dan masyarakat setempat.

Adian menekankan bahwa penyelesaian konflik agraria harus mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum, tanpa merugikan masyarakat sebagai pemilik sah atas tanah.

Menurutnya, petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir harus tetap dapat bekerja di lahan yang telah mereka kelola, sementara perusahaan juga tetap beroperasi di wilayahnya masing-masing.

“Untuk saat ini, jangan diganggu yang sudah ada petaninya. Petani tetap bekerja di lahannya, perusahaan juga tetap bekerja di lahannya. Jika perusahaan merasa dirugikan, silakan menempuh jalur hukum dengan menggugat HGU tersebut,” tegasnya.

Baca Juga:  OTT Riau: 10 Orang Diamankan, KPK Sita Uang Asing Rp1,6 Miliar, Gubernur Wahid Dimintai Keterangan

Berdasarkan catatan, konflik lahan sebelumnya tidak sampai pada tahap kriminalisasi saat masih dikelola PT Alam Sari Lestari. Namun setelah diambil alih oleh PT Sinar Belilas Perkasa, konflik justru meningkat hingga terjadi dugaan kriminalisasi, termasuk terhadap pihak yang membantu masyarakat.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional KNARA, Wahida Baharuddin Upah, menyatakan bahwa Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir tidak termasuk dalam wilayah HGU perusahaan. Hal tersebut merujuk pada surat dari ATR BPN Indragiri Hulu.

KNARA juga meminta BAM DPR RI untuk menyurati Bank Syariah Indonesia (BSI) guna mempercepat pengembalian sertifikat milik petani plasma yang terkait program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga:  Tim E-Football ESI Lampung Raih Medali Emas di Porwil Sumatera 2023

Disebutkan, terdapat sekitar seribu sertifikat yang terlibat dalam program tersebut, sementara para petani mengaku tidak pernah menerima manfaat dari program yang dijalankan