Potensinews.id – Jajaran Polsek Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dan penadahan yang melibatkan satu unit sepeda motor milik warga.
Tim Opsnal meringkus terduga pelaku di wilayah Puncak Sekuning, Kota Palembang, pada Rabu, 15 April 2026.
Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Firmansyah, warga Komplek Perumahan Azhar, Kelurahan Kenten. Peristiwa terjadi pada Sabtu (10/4/2026) malam, saat korban tengah berada di sebuah warung kawasan Kenten bersama rekannya.
Kala itu, seorang pria berinisial EF meminjam sepeda motor Yamaha Aerox milik korban dengan dalih ingin berkunjung ke rumah teman.
Namun, setelah kendaraan dipinjamkan, pelaku tak kunjung kembali dan memutus komunikasi, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Talang Kelapa.
Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Herli Stiawan, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Panit Joko, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi valid mengenai keberadaan barang bukti di Jalan Puncak Sekuning, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang.
“Tim Opsnal bergerak cepat melakukan pengejaran setelah menerima informasi keberadaan unit tersebut. Terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna merah dengan nomor polisi BG 2143 JAV,” ujar Panit Joko mewakili Kapolsek, Kamis, 16 April 2026.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian jutaan rupiah. Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke Mapolsek Talang Kelapa untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 591 KUHP terkait tindak pidana penggelapan atau penadahan.
Menanggapi kejadian ini, Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah memercayai orang lain saat meminjamkan barang berharga, meskipun orang tersebut dikenal. Masyarakat diminta segera melapor ke pihak kepolisian jika menemui tindakan kriminal serupa.












