Sumatera Selatan

Otto Hasibuan Tegaskan Paradigma Baru KUHP dan Peran Strategis Advokat di Pelantikan Advokat

×

Otto Hasibuan Tegaskan Paradigma Baru KUHP dan Peran Strategis Advokat di Pelantikan Advokat

Sebarkan artikel ini
Otto Hasibuan Tegaskan Paradigma Baru KUHP dan Peran Strategis Advokat di Pelantikan Advokat
Pelantikan advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palembang pada Senin, 4 Mei 2026. | Ist

Potensinews.id – Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia, Otto Hasibuan, menegaskan pentingnya peran advokat dalam sistem hukum Indonesia, sekaligus menyoroti paradigma baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini disampaikannya saat menghadiri pelantikan advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palembang pada Senin, 4 Mei 2026.

Dalam pembekalannya, Otto menegaskan bahwa PERADI merupakan satu-satunya organisasi advokat yang memiliki kewenangan sah berdasarkan Undang-Undang Advokat. Kewenangan tersebut, menurutnya, telah diperkuat melalui sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.

Ia menjelaskan, PERADI memiliki delapan kewenangan utama, mulai dari penyelenggaraan pendidikan profesi, pelaksanaan ujian, pengangkatan advokat, hingga pengawasan dan pemberhentian.

“Peradi adalah organ negara yang bebas dan mandiri melaksanakan fungsi negara. Kewenangan ini tidak dimiliki organisasi lain,” ujarnya.

Baca Juga:  Paskib SMAN 11 Palembang Raih Juara Umum 1 Kejurda 2025

Lebih lanjut, Otto menegaskan bahwa konsep single bar menjadi fondasi penting dalam menjaga kualitas dan integritas profesi advokat di Indonesia.

“Tidak mungkin dalam satu negara ada dua Mahkamah Agung atau dua Jaksa Agung. Begitu juga organisasi advokat, hanya ada satu yang berwenang,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan para advokat yang baru dilantik untuk memahami identitas dan filosofi organisasi, termasuk makna logo PERADI yang mencerminkan delapan kewenangan serta prinsip kesatuan dalam sistem single bar.

Selain itu, Otto menekankan pentingnya integritas dalam menjalankan profesi advokat. Menurutnya, kualitas advokat akan berpengaruh langsung terhadap kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Advokat harus jujur dan berintegritas. Jika advokatnya baik, maka masyarakat akan mendapatkan pelayanan hukum yang berkualitas,” katanya.

Baca Juga:  Ramlan Holdan Tegaskan Komitmen PKB Jaga Keadilan Sosial di Usia 27 Tahun

Terkait KUHP baru, Otto menjelaskan bahwa sistem hukum Indonesia kini mengedepankan pendekatan yang lebih humanis, yaitu restoratif, korektif, dan menghormati hak asasi manusia.

“KUHP yang baru bukan lagi berorientasi pada pembalasan, tetapi bagaimana pelaku menyadari kesalahannya dan dapat kembali diterima di masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, peran advokat semakin penting sebagai penyeimbang dalam sistem peradilan, khususnya dalam memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi.

“Advokat adalah penegak hukum yang menjaga keseimbangan. Tanpa advokat, siapa yang akan membela masyarakat yang dituntut?” ujarnya.

Sementara itu, Humas PERADI Sumatera Selatan, Junjati Patra, menyampaikan bahwa pihaknya turut berperan dalam menyukseskan pelantikan advokat tersebut sebagai bagian dari komitmen memperkuat kualitas profesi advokat di daerah.

Baca Juga:  Jaga Kondusivitas Jelang Tahun Baru, Polres Banyuasin Gelar Patroli Anti Premanisme

“Ini bentuk komitmen kami dalam mendukung penguatan kualitas advokat di Sumatera Selatan,” singkatnya.