Sumatera Utara

Anggota Bhayangkari Ditahan di Polres Dairi, Sang Ibu Ngadu ke Presiden Prabowo hingga Kapolri

×

Anggota Bhayangkari Ditahan di Polres Dairi, Sang Ibu Ngadu ke Presiden Prabowo hingga Kapolri

Sebarkan artikel ini
Anggota Bhayangkari Ditahan di Polres Dairi, Sang Ibu Ngadu ke Presiden Prabowo hingga Kapolri
Kasus Bhayangkari Ditahan, Ibu Korban Desak Kapolri Copot Kapolres Dairi

Potensinews.id – Mariani Boru Manik, ibu kandung dari Cut Ade Mutia (CAM), anggota Bhayangkari Polres Dairi, meminta Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Sumatera Utara untuk mengevaluasi sekaligus mencopot Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan beserta Kasat Reskrim.

Desakan tersebut dilayangkan Mariani menyusul dugaan penanganan perkara hukum yang dinilai tidak adil dan terkesan tebang pilih terhadap putrinya di Polres Dairi.

Persoalan ini berawal dari perselisihan di Pusat Pasar Sidikalang saat CAM membantu mertuanya berjualan. Pertengkaran itu berujung pada tindakan saling lapor. Namun, kurang dari sepekan usai peristiwa, CAM langsung ditetapkan sebagai tersangka peniayaan berat (Pasal 466 Ayat 2 KUHP) dan ditahan di RTP Mapolres Dairi.

Baca Juga:  Sumut Pos Komitmen Jaga Kamtibmas, Wartawan Diajak Aktif Cegah Hoax

“Belum sampai seminggu anak saya langsung ditahan. Padahal upaya mediasi sudah dicoba, tetapi gagal karena pelapor meminta ganti rugi Rp250 juta. Nominal itu sangat memberatkan kami,” ujar Mariani saat memberikan keterangan, Minggu, 2 Agustus 2026.

Ibu yang menderita stroke dan merupakan janda Warakawuri TNI AD ini mengaku sangat terpukul. Ia menyebut selama ini CAM dialah yang merawat kesehatannya sehari-hari serta memiliki tiga anak yang masih balita.

Upaya penangguhan penahanan yang diajukan keluarga bersama jaminan para tokoh masyarakat dan tokoh pemuda setempat tidak membuah hasil.

“Saya sudah minta tolong ke Kapolres. Menurut informasi yang saya terima, katanya ada intervensi dari jenderal sehingga penangguhan tidak bisa diberikan,” tegas Mariani.

Baca Juga:  PAN Sumut: Zulkifli Hasan Siap Restui Duet Bobby-Teguh

Hingga saat ini, CAM telah mendekam selama 30 hari di tahanan. Di sisi lain, laporan balik yang dilayangkan CAM di Polsek Kota Sidikalang terhadap pihak lawan dikabarkan telah berstatus tersangka, namun hingga kini pelapor belum ditahan.

Keluarga berharap jajaran pimpinan Polri dapat meninjau ulang proses hukum ini secara transparan, adil, serta membebaskan penanganan perkara dari intervensi pihak mana pun.

Sampai berita ini ditayangkan, jurnalis masih berusaha mengonfirmasi Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan terkait tuduhan dan dinamika penanganan kasus tersebut.