ILUSTRASI
POTENSINEWS.ID – Pandemi Covid-19 yang terjadi di Tanah Air dimulai pada Maret 2020 lalu, berdampak pada proses pembelajaran, termasuk di satuan pendidikan Kota Bandar Lampung.
Proses kegiatan belajar mengajar (KBM) dialihkan dari pembelajaran tatap muka (PTM) menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara dalam jaringan (daring) atau online.
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan. Kebijakan itu juga berlaku bagi satuan pendidikan di Kota Bandar Lampung.
Meski PJJ, namun KBM di masa pandemi itu masih berjalan sebagai mana mestinya. Bahkan, metode pembelajaran baru tersebut dinilai efektif selama pandemi Covid-19.
Guna mendukung upaya pembelajaran dari rumah dampak dari Covid-19, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pun mengubah Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Siswa (BOS) Reguler 2020.
Semula, berdasar Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 menjadi Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Tujuan perubahan Permendikbud itu untuk mengakomodir penggunaan dana operasional pembelajaran dari rumah. Hal ini juga yang dilakukan SDN 2 Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Kepala SDN 2 Labuhan Ratu, Sigit Edhie Prabowo, M.Pd, mengatakan penggunaan dana BOS di sekolah mengacu pada juknis BOS, termasuk di awal pandemi pada 2020 lalu.
Kepatuhan itu, untuk mendukung pembelajaran dari rumah. “Alhamdulillah, BOS yang kami terima digunakan sesuai juknis. Termasuk BOS pada 2020 lalu,” katanya, Jumat (11/3/2022).
Bahkan, katanya, dalam juknis BOS atas Perubahan Permendikbud tersebut, untuk pembiayaan honorer dapat diberikan maksimal 50 persen dari dana BOS.
“Namun, di sekolah kami dalam membayar honor pegawai honorer merupakan kebijakan sekolah, termasuk untuk pengembangan perpustakaan,” ujar dia.
“Mengenai kedua hal tersebut, termasuk pembiayaan hal lainnya, tidak ada dana BOS yang kami salah gunakan, semuanya berpijak pada juknis BOS,” tambahnya.
Dana BOS yang digunakan sesuai kebutuhan sekolah ini, katanya untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal.
“Sekali lagi perlu diketahui masyarakat bahwa di sekolah kami ini menggunakan BOS sesuai juknis Permendikbud. Bukan dari aturan yang lain,” tegasnya.
Selanjutnya, dana BOS yang telah disalurkan, dilaporkan kepada Kemendikbud melalui lamam bos.kemdikbud.go.id dan ke pemerintah daerah melalui Disdikbud Bandar Lampung.
“Semua dana BOS kami gunakan sudah dilakukan secara transparan. Masyarakat juga dapat melihatnya melalui aplikasi milik pemerintah tersebut,” kata dia.
Bahkan, penggunaan dana BOS di sekolahnya juga telah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Bandar Lampung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).
“Termasuk SPJ (surat pertanggungjawaban) dana BOS juga dimintai mereka. Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak-pihak tersebut, kami dinyatakan tidak ada masalah,” jelasnya.
“Kalau ada masyarakat yang meragukan atau media massa yang menyatakan kami salah, semestinya bertanya ke pihak-pihak tersebut,” sambungnya.
Ia juga menegaskan bahwa terkait pemberitaan pada salah satu media cetak di Lampung, menyatakan SDN 2 Labuhan Ratu memanipulasi dana BOS 2020 adalah tidak benar.
“Saya terkejut membaca berita tentang sekolah kami katanya memanipulasi dana BOS 2020. Setelah dibaca ulang, ternyata data yang disajikan di media itu juga tidak tepat,” bebernya.
Kesempatan itu, ia juga meminta kepada media untuk bijak dalam memberitakan sesuatu dan sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Media jangan hanya mendengar informasi sedikit dari masyarakat yang belum tentu benar, lalu diberitakan. Seharusnya informasi tersebut disaring terlebih dahulu,” sesalnya. (***)