Diduga Sekdes Mandah Kecamatan Natar Alergi Dengan Media

  • Bagikan

Dok. ISTIMEWA


Lampung Selatan (Potensinews.id) — Sebagai informasi Kebebasan Pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Baca Juga:  Kompetensi Guru Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan

Berbeda dengan Sekretaris Desa (SEKDES) Mandah Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan. Diduga merasa mampu sendiri (Kuat/Hebat) Secara tegas sekdes Yuldi Ismail,mengatakan di desanya tidak butuh komunikasi dan publikasi dari media. Terlalu kecil jika media masuk Desa Mandah ucapnya kepada wartawan aesennews.com Jumat, 27/5/2022. Karena diduga Yuldi merasa terusik atau risih dengan kedatangan media ke Kantor Desa Mandah Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung.

Dengan nada tinggi “Saya tidak perlu media, pengalaman saya semua yang datang mau minta uang, ” terang yuldi yang sudah lama menjabat sekretaris di Desa Mandah.

Berbeda pula dengan tanggapan Kepala desa Mandah sodikin mengatakan, Dirinya tidak pernah melarang media manapun untuk bersilaturahmi dan berkoordinasi tentang pengembangan dan Program Desa Mandah. “Pernyataan sekdes tidak mewakili keseluruhan aparatur Desa Mandah, sifatnya itu sudah bawaan dari lahir, ” tutupnya kepada wartawan Sabtu, 28/5/2022. (***)

Baca Juga:  Ketua MUI Lampung: Mari Kita Jaga Pemilu Damai dan Sukses
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *