Bandar Lampung (Potensinews.id) — Sebagai bentuk upaya pencegahan tindak kejahatan, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung sebar pamflet imbauan Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Wilayah Kota Bandar Lampung pada Pedagang Loak Spear Part Kendaraan roda dua (R2), Jumat 9 September 2022.
Adapun isi imbauan kamtibmas yang tersebar tersebut, Polda Lampung mengimbau kepada pedagang loak (brang bekas) spearpart kendaraan roda dua(R2) agar tidak menerima atau menjual hasil barang curian / kriminalitas, milik Negara (Telkom, PLN, dsb), Perusahan tertentu (BW, dll), atau motor tanpa surat BPKB, barang bermerek, mesin dan sasis kendaraan roda dua (R2), dan barang hasil Kriminalitas.
Baca Juga: Diduga Palsukan Tanda Tangan AJB Rumah, Notaris Ternama di Bandar Lampung Dilaporkan ke Polresta
Baca Juga: KPK dan Kemendagri Lakukan Kajian, Gelar Rakor dan Seminar Perkuat BUMD
Imbauan tersebut merupakan upaya pencegahan dan mengingatkan kembali kepada para pelaku usaha untuk tidak menerima barang hasil kejahatan yang bisa melibatkan diri dalam permasalahan pidana. (***)
Baca Juga: Pembukaan KSM Tingkat Provinsi Lampung Berlangsung Hikmat
Respon (1)