Potensinews.id, TUBABA – Polres Tulangbawang Barat berhasil mengungkap kasus penculikan anak di Tiyuh Panaragan Jaya Utama, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat AKP Dailami, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan dari orang tua korban tanggal 20 Agustus 2023.
Hal itu tentang adanya penculikan anak di bawah umur bernama MN (15) dengan identitas pelaku SA (20) warga Desa Bangun Sari, Abung Surakarta, Lampung Utara.
Dari laporan tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Tulangbawang Barat melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Pengejaran terhadap SA sampai ke Kampung Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten,” ungkap Dailami, Minggu (27/08)
Dari pengejaran tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku SA (20) dan korban MN (15).
Keduanya diamankan atas bantuan dan koordinasi dengan Polsek Karawaci yang merupakan wilayah hukumnya di Kampung Baru, Karawaci, dalam keadaan selamat.
Dailami menjelaskan, kronologi penculikan, pelaku mengajak korban bertemu di acara kuda lumping
“Motif penculikan yakni pelaku mengajak korban berkenalan di tempat hiburan kuda lumping,” jelasnya.
Atas rayuan pelaku, korban yang juga saat itu mengendarai sepeda motor mengikuti ajakan pelaku. Dan korban diajak berjalan-jalan oleh pelaku hingga dibawa kabur ke wilayah Tangerang.
Sekira jam 17.00 WIB, lanjutnya, kedua orang tua mencari anaknya di tempat pertunjukan kuda lumping, namun anak pelapor tidak ada.
Kemudian orang tua korban berusaha mencari namun anaknya masih belum ditemukan.
Dan pelapor mengetahui dari saksi bahwa anak pelapor pergi bersama dengan 3 orang laki-laki menggunakan kendaraan sepeda motor pada saat di pertunjukan kuda lumping.
Lalu, pelapor tetap mencari sampai Minggu, 20 Agustus 2023, sekira jam 02.00 WIB, tapi tetap saja anak pelapor masih belum ditemukan.
“Sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulangbawang Barat,” ungkap Dailami.
Polres Tulangbawang Barat amankan penculik anak di bawah umur, dibawa kabur ke Tangerang
Unit PPA Reskrim Polres Tulangbawang Barat telah mengamankan pelaku bersama korban di wilayah Tangerang atas bantuan anggota Polsek Karawaci.
“Keduanya saat ini sudah berada Mapolres Tulangbawang Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 83 Jo 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014.
Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016
Tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Virgo)