Kriminal

Cabuli Anak Kandung Berulang Kali Sejak 2022, AG (39) Diringkus Polisi

×

Cabuli Anak Kandung Berulang Kali Sejak 2022, AG (39) Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencabulan terhadap anak kandung. Polres lampung Timur. Foto: istimewa

Potensinews.id, LAMPUNG TIMUR – Polisi menangkap AG (39 pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur. Mirisnya, korban yang ia cabuli adalah anak kandungnya sendiri

Entah apa yang memotivasi AG warga Kecamatan Raman Utara, Lampung Timur itu hingga tega setubuhi anak kandungnya berulang kali sejak 2022.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, mengatakan aksi bejat pelaku terungkap pada Minggu 24 September 2023 ketika AG masuk ke kamar korban pada pukul 01.00 WIB.

Pelaku membuka pakaian korban dan berusaha mencabuli anak kandungnya itu. Namun, korban tersadar dan berusaha melawan dan menendang ayah kandungnya

“Karena tenaga pelaku lebih kuat, jadi korban tidak berdaya dengan perlakuan pelaku,” ungkapnya, Kamis (28/09).

Baca Juga:  SM (44) Warga Ulu Belu Tega Cabuli Anak Kandungnya Sejak Usianya 5 Tahun

Usai kejadian itu, korban merasa trauma lalu menceritakan hal tersebut kepada keluarga. Lalu pihak keluarga melaporkan AG ke Polres setempat

“Korban sudah tidak ingat lagi berapa kali. Korban merasa trauma kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya yang lain hingga pelaku dilaporkan ke polisi,” ujar Rizal.

Akhirnya AG berhasil ditangkap pada Selasa (26/9/2023) bersama barang bukti seprai, pakaian, dan hasil visum korban untuk melengkapi penyidikan.

Atas perbuatan bejatnya, AG ditetapkan tersangka berdasarkan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan ke (1) atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *