Potensinews.id, PESAWARAN – Seorang mahasiswi berinisial NI (24) menjadi korban tindak pidana pemerkosaan oleh NFDP (21) saat sedang tidur di kamarnya pada 27 September 2023 sekitar pukul 01.30 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Padang Cermin, Kecamatan Way Khilau, Pesawaran, ketika korban sedang tertidur
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin menjelaskan, kronologi tindak pidana asusila itu bermula ketika korban sedang tidur di kamarnya. Korban tiba-tiba terbangun mendengar suara pintu yang dibuka
Korban terkejut ketika melihat pelaku sudah masuk ke dalam kamarnya. Sontak pelaku segera membekap mulut korban yang berusaha berteriak meminta pertolongan, namun sayangnya, tidak ada tetangga yang mendengar teriakan korban
“Kemudian, pelaku dengan paksa melakukan pemerkosaan terhadap korban, meskipun korban berusaha memberontak namun sia-sia,” katanya, Selasa (03/10)
Setelah berhasil melakukan pemerkosaan, pelaku melarikan diri melalui pintu dapur, meninggalkan korban dalam keadaan trauma. Korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada bibi Korban.
Kemudian, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Pesawaran. Tidak butuh waktu lama, pelaku dan sejumlah barang bukti akhirnya berhasil diamankan oleh polisi.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain yaitu 1 (satu) buah Daster, 1 (Satu) buah Tangtop, 2 (Dua) Buah celana Dalam, 1 (Satu) buah celana Pendek, 1 (satu) buah Spray, 1 (Satu) buah Selimut.
“Bahwa pihak kepolisian akan bekerja keras untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini dan memastikan bahwa pelaku akan dihadapkan pada proses hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Kasat Reskrim. (Virgo)