Kriminal

Curi Motor Jamaah Salat Subuh, Pemuda Jabung Diringkus Polisi

×

Curi Motor Jamaah Salat Subuh, Pemuda Jabung Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Rizal (31) pelaku pencurian sepeda motor. Foto: Mapolsek Candipuro Lampung Selatan

Potensinews.id, LAMPUNG SELATAN – Polsek Candipuro Lampung Selatan berhasil mengamankan Rizal (31) pelaku pencurian sepeda motor di kediamannya, Desa Negara Batin, Jabung, Lampung Timur, Jumat, 13 Oktober 2023, sekira pukul 06.00 WIB

Kapolsek Candipuro AKP Gunawan mengungkapkan, pelaku sebelumnya mencuri sepeda motor jenis honda beat warna merah hitam bernopol BE 2874 DAF.

Pelaku menggasak motor tersebut saat korban sedang menunaikan salat subuh di Masjid Baitul Makmur, Bumi Jaya, Candi Puro, Lampung Selatan

“Kronologi kejadian, pelaku mencuri sepeda motor milik Asmungi yang diparkirkan di halaman masjid pada Selasa 10 Oktober 2023, sekitar pukul 04.30 WIB,” katanya Sabtu (14/10)

Gunawan menambahkan, saat itu korban meninggalkam motornya dalam keadaan terkunci. Lalu, usai korban keluar masjid sontak korban kaget melihat motornya raib dari parkiran

Baca Juga:  Kejari Berhasil Kembalikan Rp10 Miliar ke Kas Negara dari Perkara Korupsi Jalan Nasional Ir Sutami

Kemudian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polsek Candipuro guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas laporan korban, pihaknya segera melakukan penyelidikan

Akhirnya sekitar pukul 06.00 WIB aparat gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti di Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung Lampung Timur.

“Selain pelaku, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda beat warna merah hitam milik korban,” tukasnya

Berdasarkan keterangan pelaku saat diinterogasi, aksi pencurian sepeda motor ia lakukam bersama satu orang temannya bernama Tohir

Lalu, tim gabungan melakukan penggrebekan di rumah pelaku Tohir.
Namun, ternyata pelaku sudah melarikan diri. Pihaknya akan mengejar pelaku yang sudah diketahui identitasnya tersebut.

Baca Juga:  Buron, Pelaku Curamor Berhasil di Ringkus Polsek Baradatu

Gunawan mengatakan, atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *