Kriminal

Sejak SD-SMP Seorang Ayah Setubuhi Anak Sendiri Hingga Hamil

×

Sejak SD-SMP Seorang Ayah Setubuhi Anak Sendiri Hingga Hamil

Sebarkan artikel ini

Potensinews.id, PRINGSEWU – WAP (38) warga Ambarawa, Pringsewu tega cabuli anak tirinya hingga hamil. Mirisnya, perbuatan bejat itu dilakukan selama empat tahun sejak korban masih SD.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi menjelaskan, tersangka berinisial WAP (38) warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu itu sudah ditangkap dan kini ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Ambarawa pada Minggu,15 Oktober 2023 sekira pukul 00.10 WIB.

WAP ditangkap atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya, OR (16), pelajar kelas tiga SMP.

Tak hanya sekali, perbuatan bejat itu dilakukan berulang kali sejak tahun 2020, saat korban masih duduk dibangku kelas 6 SD dan terakhir kali pada awal Oktober 2023 saat korban sudah duduk dibangku kelas 3 SMP.

Baca Juga:  Pria 61 Tahun Tega Setubuhi Dua Putrinya Selama 6 Tahun, 1 Anak Dipaksa Gugurkan Kandungan Pakai Jamu

“Perbuatan bejat dia dilakukan di rumah, saat ibu korban pergi. Akibat kekerasan seksual tersebut, korban dinyatakan positif hamil,” ujar Kapolsek Pringsewu Kota, Senin, 16 Oktober 2023.

Rohmadi menambahkan, saat kejadian, korban sempat melakukan perlawanan, namun korban tidak berdaya karena pelaku mengancam akan membunuhnya

“Ia diancam dengan sebilah pisau akan dibunuh jika berani memberitahukan peristiwa itu kepada orang lain,” ungkapnya.

Kejadian tersebut terungkap ketika korban menceritakannya kepada ibunya bahwa korban telah hamil. Saat ini pelaku sidah diamankan beserta barang bukti sebilah pisau dan lainnya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tak terima anaknya jadi korban persetubuhan, ibu korban melaporkan aksi bejat suaminya tersebut ke polisi,” bebernya.

Baca Juga:  Ketua PPA Lampung Acungi Jempol Polres Pesawaran Soal Kasus Anak

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *