Kriminal

Lagi Orasi…!!! 3 Lembaga Di Keroyok Dan Dipukul Segerombolan Orang Tidak Dikenal

×

Lagi Orasi…!!! 3 Lembaga Di Keroyok Dan Dipukul Segerombolan Orang Tidak Dikenal

Sebarkan artikel ini
(Potensinews.id)

Potensinews.id, PESAWARAN – Sejumlah masa yg tergabung dalam lembaga KPAI, ELPK,DAN PRM, mengelar aksi damai di depan Kantor Dinas Perkim Kabupaten pesawaran, Selasa (5/12/23).

Dalam orasi aksi damai di Kantor Dinas Perkim tersebut ialah untuk menyampai kan beberapa hal terkait kinerja Dinas Perkim yang diduga terindikasi KKN.

saat aksi damai baru saja dimulai tiba-tiba datang segerombolan orang yang tidak di kenal membubarkan para pendemo, hingga terjadi kericuhan, yang menyebabkan baku hantam, yang diduga dilakukan oleh segerombolan orang yang tidak dikenal.

Sejumlah segerombolan orang tidak di kenal tersebut, diduga langsung melakukan pemukulan dan pengeroyokan ke beberapa masa pendemo, yang di ketahui korban atas nama “Yunus, selaku ketua LSM KPAI dan Kukuh Wirawan sebagai ketua LSM PRM, yang jadi korban.

Baca Juga:  Viral Modus Kurir Kirim Resi Via WA Kuras Uang Korban, Begini Kata Ahli IT

Dalam penyampaiannya dengan media ini, “Yunus selaku ketua LSM KPAI mengatakan, Kami dari beberapa lembaga, sangat tidak terima atas perbuatan yang di laku kan oleh segerombolan orang yang tidak dikenal yang datang langsung menyerang dan membubarkan kami, hingga kami di pukul, di tendang dan di kejar-kejar.

Kami hanya menyampai kan aspirasi kepada pejabat publik untuk mengkritik, bukan cari keributan, kami tahu aturan, dan dalam undang-undang sudah jelas, bahwa salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh negara, adalah menyampaikan pendapat.

Dalam pasal kebebasan berpendapat diatur dalam UUD 1945 Pasal 28F. Adapun bunyi Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 di kata kan, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Baca Juga:  Faisal Wartawan AmperaNews Dibacok saat Konfirmasi Pengolahan Emas Ilegal di Pesawaran

Dan pasal tentang kebebasan berpendapat ini diatur lebih lanjut dalam UU 9/1998. Dalam undang-undang tersebut, diatur bahwa bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa, atau demonstrasi.

Dengan demikian, demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum. Unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, secara demonstratif di muka umum,” jelasnya.

Atas kejadian ini, beberapa korban langsung melaporkan ke Polda Lampung dengan surat penerima laporan

Nomor: STTLP/B/GAR/B/5/XII/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG.

Dari perbuatan segerombolan orang yang tidak di kenal yang diduga anarkis tersebut, korban meminta kepada pihak penegak hukum khususnya Polda Lampung, untuk segera menindak tegas terhadap Oknum-oknum sejumlah orang yang diduga Melakukan Pengeroyokan tersebut.(Red)

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi di Trimurjo Lamteng, Ternyata Sepasang Kekasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *