Potensinews.id, BANDARLAMPUNG –Polisi menangkap DD (40) seorang sekretaris lurah (Seklur) Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling karena diduga kuat terlibat penyalahgunaan narkoba, Rabu (3/1/2024).
Pelaku berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung
saat berada di Kantor Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung.
Menurut Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya, penangkapan DD merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya.
“Ini pengembangan kasus dari penangkapan I, tersangka DD pernah membeli narkotika jenis sabu dari I sebanyak dua kali,” terangnya
Menurut Erlin menegaskan bahwa tersangka merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Namun, Erlin tidak mengetahui pasti jabatan pelaku tersebut
“Pelaku merupakan PNS,” singkatnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita satu unit handphone Android. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)