Potensinews.id, TULANGBAWANG – Setelah menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), IB (41), tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, berhasil ditangkap oleh Polres Tulangbawang Barat.
Penangkapan terjadi di tempat persembunyiannya di Jalan Sumber Agung, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.
Kepala Satuan Reskrim AKP Dailami, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Selasa (16/1/2024).
“Benar, kami telah menangkap tersangka pada Senin (15/1/2024) sekitar pukul 15.30 WIB,” ujar AKP Dailami.
Kronologi kejadian yang terungkap menyatakan bahwa pada Rabu, 1 Mei 2019, sekitar pukul 23.00 WIB, di rumah tersangka yang beralamat di Mulyasari Kecamatan Gunung Agung, Tulangbawang Barat, IB melakukan perbuatan cabul terhadap LA (17), anak tirinya.
Saat korban sedang tidur, IB memasuki kamar dan memaksa membuka pakaian korban.
*Tak hanya itu, korban juga diancam akan dibunuh apabila melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya,” kata Dailami.
Berdasarkan bukti yang diperoleh selama penyidikan, Polres Tulangbawang Barat menetapkan IB sebagai tersangka.
“Kami telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini,” tambah Dailami.
IB dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Pasal ini mengatur tentang perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual.
Penangkapan IB menunjukkan komitmen kepolisian dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari kejahatan seksual, terutama di lingkungan keluarga.
Polres Tulangbawang Barat pun menghimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengetahui atau menjadi korban tindak kekerasan seksual.
Keterlibatan dan kesadaran masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus serupa. (Virgo/Jon)