Kriminal

Gagang Sapu Patah, Nasib Tragis Balita di Tubaba Dianiaya Orangtua

×

Gagang Sapu Patah, Nasib Tragis Balita di Tubaba Dianiaya Orangtua

Sebarkan artikel ini
pasangan suami istri berinisial SP (29) dan SA (35) pelaku tindak kekerasan terhadap putri kandung. Foto: Polres Tulangbawang Barat

Potensinews.id, TUBABA – Sebuah kasus penganiayaan anak menggemparkan Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Polisi setempat menangkap pasangan suami istri berinisial SP (29) dan SA (35), karena telah melakukan tindak kekerasan terhadap putri kandung mereka, AN yang berusia 5 tahun.

Peristiwa ini terungkap ketika korban, didampingi oleh tetangganya, melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Tulangbawang Barat pada Minggu, 19 November 2023.

Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat, AKP Dailami, mengonfirmasi penangkapan ini pada Rabu, 17 Januari 2024.

“Kami mendapatkan laporan tentang seorang anak berusia 5 tahun dengan luka memar di sekujur tubuhnya. Korban dianiaya oleh ayah kandung dan ibu tirinya menggunakan gagang sapu,” ucap AKP Dailami.

Baca Juga:  Viral Modus Kurir Kirim Resi Via WA Kuras Uang Korban, Begini Kata Ahli IT

Penyelidikan mengungkap bahwa kekerasan terjadi di rumah korban pada tanggal yang sama ketika laporan dibuat.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan visum dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Akhirnya, pada Selasa, 16 Januari 2024, kami berhasil menangkap kedua tersangka dari kediaman mereka,” ujarnya.

Motif di balik penganiayaan ini, menurut AKP Dailami, adalah kekesalan tersangka terhadap kenakalan anak korban.

“Tersangka kehilangan kendali dan mengambil gagang sapu, kemudian memukuli korban hingga gagang sapu tersebut patah,” tuturnya.

Saat ini, SP dan SA sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulangbawang Barat. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka adalah tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga sesuai dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang No 23 Tahun 2004.

Baca Juga:  Dari Hijau ke Beton, Bandarlampung Krisis RTH

Hal itu mengenai penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kasus ini menjadi sorotan serius mengingat korban adalah seorang anak yang masih sangat muda dan rentan. (Virgo/Jon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *