Potensinews.id, BANDARLAMPUNG – Seorang pelajar berinisial AY (15), warga Tanjungkarang Pusat, Kota Bandarlampung, ditangkap pada Kamis, 25 Januari 2024, setelah melakukan tindakan kriminal terhadap temannya, AJ (15).
Menurut Kompol Warsito, Kapolsek Sukarame, peristiwa tersebut terjadi di rumah korban yang terletak di Sukarame, Bandarlampung, pada Jumat, 19 Januari 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.
“Pelaku menghubungi korban dengan tujuan mengajak bermain. Selanjutnya, pelaku datang ke rumah korban dan mereka berada di ruang tamu,” ujar Warsito pada Senin (29/1/2024).
Situasi memanas ketika keduanya terlibat cekcok akibat pembahasan masa lalu.
“Korban memutuskan untuk masuk ke dalam kamar, namun diikuti oleh pelaku,” lanjut Warsito.
Di dalam kamar, situasi berubah menjadi tragis ketika AY mendorong AJ hingga terjatuh di atas kasur dan melakukan tindakan persetubuhan, meskipun korban sempat melakukan perlawanan.
Kejadian ini akhirnya terungkap setelah orang tua korban, yang tidak terima dengan perlakuan terhadap anak mereka, melaporkan kasus ini ke Polsek Sukarame.
“Berdasarkan laporan tersebut, kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada 25 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 WIB,” ungkap Warsito.
AY saat ini dihadapkan pada tuntutan hukum yang serius. Ia dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan dan keselamatan anak di lingkungan masyarakat.
Kepolisian setempat menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memberikan pendidikan yang tepat kepada anak-anak mengenai hak-hak serta keselamatan pribadi.
Terutama dalam menghadapi situasi yang dapat mengancam keamanan mereka.(Virgo/Jon)