Potensinews.id, BANDARLAMPUNG – Seorang wanita berinisial SF (23) melaporkan bosnya SE yang merupakan seorang Hakim di Bandarlampung atas dugaan pelecehan seksual
SF yang merupakan mantan asisten pribadi SE terpaksa melaporkan SE karena kerap melakukan aksi pelecehan seksual dengan memamerkan organ intimnya ke SF.
Selain itu, SE juga disebut beberapa kali mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya sepasang suami istri.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengungkapkan, korban telah membuat surat laporan kepolisian atas dugaan pelecehan seksual oleh pelaku
Dennis menjelaskan, laporan yang dilayangkan korban terhadap pelaku tertuang dalam surat laporan polisi bernomor LP/B/102/I/2024/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.
“Betul, korban telah membuat laporan. Kejadian terjadi tanggal 11 Oktober 2023,” katanya, Sabtu (27/01).
Menurut Dennis, saat ini pihaknya tengah mendalami laporan dari korban yang dilayangkan kepada terlapor
“Kami akan menyelidiki laporan itu. Kedua belah pihak akan kita mintai keterangan,” pungkasnya. (Virgo)