Potensinews.id, BANDARLAMPUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil membekuk delapan tersangka yang tergabung dalam sindikat narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, mengungkapkan bahwa tersangka-tersangka yang ditangkap berinisial AM (30), AB (27), MY (26), AI (22), EN (30), RY (33), SA (26), dan MH (30).
“Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda, mencakup wilayah Lampung dan Jakarta,” ungkap Helmy, Rabu, 31 Januari 2024.
Operasi penangkapan dimulai pada 17 Januari 2024, saat tim Seaport Interdiction Polda Lampung menangkap AM di dalam bus.
AM kedapatan membawa sabu. Penyelidikan lebih lanjut membawa pada penangkapan AB dan MY di Pelabuhan Bakauheni.
Dari ketiga tersangka ini, polisi berhasil mengamankan 60 bungkus sabu dengan total berat 38,19 kilogram, serta timbangan digital.
“Penemuan ini memperkuat dugaan keterlibatan jaringan yang lebih besar,” kata Helmy.
Lanjut Helmy, pada tanggal 19 dan 20 Januari, AI dan EN ditangkap di Lampung, dan pada 25 Januari, RY, SH, serta MH ditangkap di Jakarta Timur.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengurai jaringan narkoba yang dipimpin oleh Fredy Pratama.
Irjen Helmy Santika menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung untuk menangkap Fredy Pratama dan membongkar seluruh jaringan narkoba ini.
Polda Lampung berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba, khususnya yang memiliki jaringan internasional, sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
Penangkapan ini diharapkan memberikan dampak signifikan dalam mengurangi peredaran narkoba di wilayah Lampung dan sekitarnya, serta membuktikan keseriusan aparat dalam memerangi narkoba. (Virgo/Jon)