Potensinews.id, BANDARLAMPUNG –Polisi berhasil mengamankan Rifki Novansyah (22) dan M Amin (22), warga Bandarlampung, setelah keduanya menusuk Reza Irawan hingga tewas.
Penyerahan kedua tersangka dilakukan oleh pihak keluarga setelah hasil penyelidikan polisi.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, menjelaskan bahwa peristiwa penusukan menggunakan senjata tajam terjadi pada Sabtu (3/2/2024) di wilayah Kemiling.
Identitas para tersangka diketahui melalui penyelidikan, dan setelah berkoordinasi dengan keluarga, keduanya diserahkan kepada pihak berwajib.
“Dari hasil pemeriksaan, keduanya telah mengakui perbuatan penusukan terhadap korban Reza Irawan,” ungkap Dennis, Selasa, 6 Februari 2024.
Sebelum peristiwa tragis ini, kedua tersangka menjemput korban dengan alasan terlibat dalam keributan.
“Mereka ini berteman, awalnya korban dijemput menggunakan sepeda motor. Mereka beralasan ribut dengan beberapa orang.
“Kemudian tersangka M Amin memegang tubuh korban sementara Rifki Novansyah menusuk tubuh korban berulang kali,” jelas Dennis.
Setelah diserang, korban berusaha menyelamatkan diri dengan meminta pertolongan warga.
Namun, nyawa korban tidak dapat tertolong setelah tiba di rumah sakit.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Sebelumnya, polisi telah melakukan penyelidikan terkait kematian Reza Irawan akibat luka tusukan senjata tajam di tubuhnya.
Korban, warga Telukbetung Selatan, mengalami luka tusukan pada dada dan luka sayatan pada tangannya.
Kapolsek Kemiling, Ipda Agus Heriyanto, menyatakan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi korban sebagai Reza Irawan.
Kejadian ini menciptakan kejutan di masyarakat, menyoroti kompleksitas hubungan antarindividu yang dapat berubah menjadi tragedi berdarah. (Virgo/Jon)