Kriminal

Pria 61 Tahun Tega Setubuhi Dua Putrinya Selama 6 Tahun, 1 Anak Dipaksa Gugurkan Kandungan Pakai Jamu

×

Pria 61 Tahun Tega Setubuhi Dua Putrinya Selama 6 Tahun, 1 Anak Dipaksa Gugurkan Kandungan Pakai Jamu

Sebarkan artikel ini

Potensinews.id, BANDARLAMPUNG – Seorang pria paruh baya berusia 61 tahun berinisial AM, ditangkap oleh Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung. AM diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak tirinya selama enam tahun.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang paman korban pada Minggu (18/02/2024), yang menyampaikan kejadian tersebut kepada kepolisian.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, kedua korban awalnya enggan melaporkan peristiwa tersebut.

Namun setelah paman korban memergoki aksi bejat AM, mereka bersedia memberikan informasi terkait perilaku menyimpang ayah tirinya.

“Dengan pendekatan persuasif, kedua korban akhirnya mau bercerita setelah paman korban memergoki aksi bejat AM (61),” ungkap Dennis, Selasa (20/2/2024).

Baca Juga:  PWDPI Mengutuk Penusukan Jurnalis: Serukan Hukuman Berat

AM (61) diketahui telah memulai tindakan pelecehan sejak tahun 2018, setelah kematian ibu korban.

Kedua korban, yang saat itu masih di bawah umur, menjadi korban AM selama hampir enam tahun.

“Pelaku AM (61) melakukan aksi bejatnya dari tahun 2018 hingga saat ini,” tambah Kompol Dennis.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa kedua korban tunduk pada ancaman pelaku dan rela melayani nafsu bejatnya.

Bahkan, salah satu korban pernah hamil akibat hubungan yang dilakukan oleh keduanya, namun dipaksa minum jamu oleh pelaku untuk menggugurkan kandungannya.

“Pelaku AM (61) dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna pengusutan lebih lanjut,” tutup Dennis.

Baca Juga:  Lagi! Harimau Terkam Warga Hingga Tewas di Bandar Negeri Suoh Lambar

Kejadian ini menjadi sorotan masyarakat setempat dan mengingatkan pentingnya perlindungan anak dalam lingkungan keluarga.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya peran pihak berwenang dan keluarga dalam mengatasi kasus pelecehan seksual demi melindungi hak dan keamanan anak-anak. (Virgo/Jon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *