Potensinews.id, BANDARLAMPUNG – Muhammad Belly Saputra, seorang kurir sabu dalam jaringan narkoba Fredy Pratama, didakwa menerima upah mencapai Rp2,2 miliar selama setahun.
Dakwaan tersebut diungkapkan oleh jaksa penuntut umum, Eka Aftarini, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Selasa (20/2/2024) kemarin.
Muhammad Belly Saputra, yang merupakan mantan karyawan warung sate di Palembang, menjalani sidang perdananya atas keterlibatannya sebagai kurir narkoba dalam jaringan Fredy Pratama.
Eka Aftarini, jaksa penuntut umum, menyampaikan bahwa upah sebesar Rp2,2 miliar diberikan kepada terdakwa karena berhasil mengantarkan sabu seberat 125 kilogram ke beberapa daerah.
“Terdakwa telah menerima upah sebesar Rp 2,2 miliar dari Fredy Pratama alias The Secret (DPO), yang dikirimkan melalui rekening terdakwa,” kata jaksa Eka Aftarini.
Uang upah tersebut, menurut jaksa, digunakan terdakwa untuk membeli handphone seharga Rp 12 juta dan rumah mewah di Komplek Perumahan Citra Grand City Cluster The Breeze, Palembang, senilai Rp705 juta.
Selain itu, terdakwa juga menggunakan sebagian uang upah untuk kegiatan foya-foya, seperti berjudi, bermain dengan perempuan, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Jaksa mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis, termasuk pasal tindak pidana pencucian uang, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Muhammad Belly Saputra awalnya adalah karyawan warung sate di Palembang.
Ia kemudian tertarik dengan tawaran pekerjaan baru yang menjanjikan gaji besar, tanpa menyadari bahwa pekerjaan tersebut akan menjadikannya kurir narkoba.
Meski awalnya ragu, akhirnya terdakwa menerima tawaran tersebut dan terlibat sebagai kurir sabu. (Virgo/Jon)