Potensinews.id, GUNUNGSUGIH –Pasangan kekasih di Lampung Tengah, yang diduga terlibat dalam pembuangan bayi di saluran irigasi Bendungan 12a Dusun 5 Kampung Tempuran, Trimurjo, berhasil ditangkap.
Kejadian tersebut mengejutkan masyarakat setempat setelah mayat bayi ditemukan pada Rabu, 21 Februari 2024 lalu.
Kapolsek Trimurjo AKP Rihamuddin Nur menyatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.
“Hasil penyelidikan kami berhasil menangkap pelaku, keduanya telah mengakui perbuatannya telah membuang bayi,” ujar Rihamuddin dalam keterangannya, Jumat, 23 Februari 2024.
Pelaku pembuangan bayi tersebut merupakan pasangan kekasih berinisial ADP (20) warga Nambah Rejo, Kecamatan Kotagajah, dan kekasihnya AP (21) Astomulyo, Punggur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ADP melahirkan bayi tersebut secara mandiri di dalam kamar pada Minggu, 18 Februari 2024.
Kemudian, pelaku AP membungkus bayi ke dalam kantong dan membuangnya ke Sungai Way Sekampung, Kampung Tempuran, sekitar pukul 23.00 WIB.
“Motifnya diduga sang ibu tak sanggup menahan malu karena hubungan gelapnya dengan sang pacar,” ungkap Kapolsek Rihamuddin.
Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti, termasuk sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, 1 buah seprai, dan 1 pasang baju tidur, telah diamankan di Mapolsek Trimurjo.
Pelaku dapat dijerat dengan Kasus Tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 dan 342 KUHPidana.
Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan hukum yang berlaku, sementara polisi terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan semua fakta dan mendapatkan keadilan bagi korban. (Virgo/Jon)