Potensinews.id, WAYKANAN – Seorang guru ngaji di Waykanan berinisial MN (51), ditangkap oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap murid perempuannya yang masih di bawah umur.
Salah satu korban, Bunga (bukan nama sebenarnya) berusia 13 tahun, menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya pada 13 Februari 2024.
Kasat Reskrim Polres Waykanan AKP Mangara Panjaitan, menyebut, MN diamankan setelah korban melapor ke Polsek Blambangan Umpu pada 24 Februari 2024.
Mangara menjelaskan bahwa pelaku melakukan pelecehan seksual saat orang tua korban sedang berada di rumah sakit.
“Pelaku membuka baju korban dan membalurkan handbody ke tubuhnya dengan alasan agar korban lebih berani dan pintar di sekolah,” ujar dia, Senin, 26 Februari 2024.
“Korban bahkan dibujuk untuk membuka seluruh pakaiannya, namun karena takut, pelaku pergi dan memberikan uang sebesar Rp10 ribu,” ungkap dia lagi.
Diketahui, kasus ini sendiri melibatkan enam murid di bawah umur, dengan rentang usia antara 8 hingga 15 tahun.
Pelaku menggunakan berbagai modus operandi, termasuk mengajak korban untuk melakukan pengobatan dengan dalih agar lancar menghadapi ujian sekolah dan memagari tubuh agar tidak diganggu laki-laki.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma mendalam.
Ayah korban, setelah mengetahui peristiwa memilukan itu langsung melaporkannya ke Polsek Blambangan Umpu Polres Waykanan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasat Mangara menyatakan bahwa polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
“Dari enam korban, baru satu yang melapor. Pelaku diamankan pada 23 Februari 2024 di rumahnya,” pungkasnya. (Virgo/Jon)