Potensinews.id, BANDARLAMPUNG –Polda Lampung berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang melibatkan Bernadus Gumelar Agung Wicaksono, seorang warga Pesawaran.
Pelaku telah mengedarkan ribuan lembar uang palsu (upal) ke luar Lampung hingga mencapai Aceh.
Informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran uang palsu menjadi titik awal pengungkapan ini.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Ali Muhaidori, menjelaskan bahwa petugas melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi tentang paket mencurigakan yang berisi uang palsu dari J&T.
Paket tersebut dikembalikan oleh J&T kepada pemiliknya di Desa Kalirejo, Lampung Tengah.
“Dengan informasi ini, petugas segera melakukan penangkapan terhadap Bernadus Gumelar Agung Wicaksono di kediamannya,” jelas Kompol Ali Muhaidori, Rabu, 6 Maret 2024.
“Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui memiliki paket tersebut yang berisikan uang palsu,” tambahnya.
Dari pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku membuat uang palsu secara mandiri di rumahnya menggunakan printer.
Uang tersebut dipasarkan melalui media sosial dan marketplace, mencapai wilayah hingga Aceh dan Pulau Jawa sejak Januari 2024.
Dalam penggeledahan di rumah pelaku, petugas berhasil menyita printer dan sejumlah uang palsu yang sudah dicetak dan siap diedarkan.
Barang bukti lainnya termasuk 11 paket kecil upal yang ditemukan di Kantor J&T, 1 unit motor Honda Supra Fit, 1 HP Vivo warna biru, 4 botol kecil tinta printer, 30 polibagk kecil warna hitam, 1 karung beras 5 Kg berisi uang palsu yang dirijek, dan sejumlah lembar uang palsu siap dan belum siap diedarkan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemalsuan Uang.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Virgo/Jon)