Potensinews.id – Pelaku curas asal Tanggamus tertangkap di Banten.
Tim gabungan Satreskrim Polres Tanggamus, Polsek Wonosobo serta Polsek Panongan Polres Tangerang, Polda Banten, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Kejadian ini berlangsung di Jalan Umum Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus pada Minggu, 18 Februari 2024 lalu, tepatnya saat tengah malam.
Pelaku yang diketahui berinisial DR alias Mantoyek (32), warga Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, ditangkap di tempat persembunyiannya yang terletak di Provinsi Banten.
Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, selaku Kasat Reskrim Polres Tanggamus, mengungkapkan penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari korban, Ahmad Royani, yang juga merupakan warga dari wilayah yang sama dengan pelaku.
Penangkapan dilaksanakan setelah serangkaian penyelidikan intensif oleh Tim Tekab 308 Presisi yang dibantu oleh unit Reskrim Polsek Wonosobo dan Polres Tanggamus, dengan dukungan tambahan dari Polsek Panongan Polres Tangerang Kabupaten Polda Banten.
“Pelaku berhasil ditemukan di tempat persembunyiannya yang berada di Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
“Dia kami tangkap pada Rabu, 27 Maret 2024, sekitar pukul 18.30 WIB,” kata dia, Jumat, 29 Maret 2024.
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka termasuk sebuah tas tali warna putih kecoklatan, baju lengan panjang warna hitam, uang tunai sebesar Rp123 ribu, masker mulut warna hitam, dan sebilah pisau jenis garpu.
Kronologi kejadian tersebut diawali saat korban, yang pada saat itu menggunakan sepeda motor Yamaha MIO J, dipaksa oleh pelaku untuk mengantarkannya ke beberapa lokasi.
“Kejadian berujung pada serangan fisik ketika pelaku mencoba merampas uang milik korban, yang akhirnya berhasil melarikan diri walaupun korban mencoba melawan,” ungkapnya.
Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp2 juta, termasuk hilangnya sepeda motor dan uang tunai Rp480 ribu.
Pelaku Curas Asal Tanggamus Tertangkap di Banten
Kasat Reskrim menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 365 dan atau Pasal 368 KUHP yang menjeratnya karena perbuatannya tersebut.(Akmaluddin)