Kriminal

Korban Prostitusi di Bandarlampung Dihargai Rp50 Ribu

×

Korban Prostitusi di Bandarlampung Dihargai Rp50 Ribu

Sebarkan artikel ini
Korban Prostitusi di Bandarlampung Dihargai Rp50 Ribu
Polda Lampung gelar ungkap kasus prostitusi di rumah kos. Foto: Novis

Potensinews.id – Korban prostitusi di Bandarlampung dihargai Rp50 ribu.

Polda Lampung berhasil mengungkap praktik prostitusi yang mengejutkan di Bandarlampung.

Di mana para korban diperdagangkan dengan harga yang mencengangkan. 

Dalam pengungkapan tersebut, terungkap bahwa korban prostitusi di Bandarlampung dihargai hanya sebesar Rp250 ribu sekali kencan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Lampung, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, menjelaskan langsung soal ini.

Dia menyebut bahwa kegiatan prostitusi ini telah berlangsung selama setahun lamanya. 

Para korban, kata Umi, sebagian besar berasal dari luar Bandarlampung dan banyak di antaranya telah putus sekolah.

“Korban dihargai Rp250 ribu sekali kencan, dengan upah yang diterima korban hanya sebesar Rp50 ribu,” ujar Umi dalam konferensi pers tersebut, Senin, 1 April 2024. 

Baca Juga:  Tawuran Maut di Bandarlampung: 14 Remaja Diamankan

Modus operandi pelaku prostitusi ini cukup kompleks. 

Mereka mengiming-imingi korban dengan memberikan barang-barang mewah seperti iPhone, televisi, motor, dan lainnya. 

Kemudian, para pelaku menawarkan pinjaman uang dan barang mewah kepada korban dengan membuat surat hutang.

“Terkait modus operandi, para pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan barang-barang mewah dan menawarkan pinjaman uang,” jelas Umi.

Jika korban tidak sanggup membayar utang atau ingin berhenti melayani pelanggan, mereka dikenakan denda sebesar Rp8 juta. 

“Realitas kelam di balik praktik ini adalah bahwa korban prostitusi terjebak dalam lingkaran keputusasaan ekonomi.

“Dimana mereka terpaksa menjual diri untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ungkapnya. 

Saat ini, para korban prostitusi tersebut sedang menjalani proses trauma healing dan berada dalam perlindungan Polda Lampung. 

Baca Juga:  Dermaga 5 Pelabuhan Bakauheni Dipadati Kendaraan

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 6 unit motor, 12 handphone, alat kontrasepsi, pelumas kelamin, dan pakaian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang. 

“Ancaman pidana maksimal yang dihadapi oleh para tersangka adalah 15 tahun penjara,” tandas Umi.

Korban Prostitusi di Bandarlampung Dihargai Rp50 Ribu

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Lampung berhasil membongkar kasus prostitusi di sebuah kos-kosan di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Ratu, Bandarlampung. 

Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat adanya sebuah kos-kosan dijadikan tempat prostitusi.(Novis)