Kriminal

Polda Lampung Bongkar Kasus Prostitusi di Rumah Kos

×

Polda Lampung Bongkar Kasus Prostitusi di Rumah Kos

Sebarkan artikel ini
Polda Lampung Bongkar Kasus Prostitusi di Rumah Kos
Ungkap kasus prostitusi di Mapolda Lampung. Foto: Novis

Potensinews.idPolda Lampung bongkar kasus prostitusi di rumah kos.

Ditreskrimum Polda Lampung berhasil membongkar kasus prostitusi di sebuah kos-kosan di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Ratu, Bandarlampung. 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat adanya sebuah kos-kosan dijadikan tempat prostitusi. 

“Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan 13 orang dari lokasi TKP.

“Semuanya langsung dibawa ke Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin, 1 April 2024. 

Saat digerebek, lanjut Umi, terdapat 6 kamar yang ditempati oleh 6 orang wanita, dimana 5 di antaranya masih dibawah umur. 

“Saat dilakukan upaya paksa, ada 2 orang yang masih melayani tamu hidung belang,” jelas Umi. 

Baca Juga:  Aiptu Rusmini, Polisi Diduga Korban Polisi Mencari Keadilan

Hasil pemeriksaan, 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya DA, PH, MH, NS, AN dan HA. 

“DA berperan sebagai mucikari, sedangkan PH, MH dan NS berperan sebagai admin yang menawarkan jasa korban melalui aplikasi media sosial. 

“AN dan HA berperan menjemput dan mengantar tamu serta memberikan kenyamanan kepada tamu,” ungkapnya. 

Terkait modus operandi, Umi mengatakan para pelaku mengiming-iming korban akan memberikan barang-barang mewah seperti Iphone, TV, motor, dan lainnya. 

“Jadi para pelaku menawarkan pinjaman uang dan barang mewah kepada korban dengan membuat surat hutang kepada korban,” jelasnya. 

“Lalu, korban yang telah menerima uang itu diwajibkan harus mencicil dengan cara membayar melalui jasa prostitusi,” tambahnya.

Baca Juga:  Kapolda Lampung Pimpin Pelatihan Anti Kejahatan Digital

Jika para korban tidak sanggup dan ingin berhenti melayani lelaki hidung belang, para korban harus membayar denda sebesar Rp8 juta. 

“Motifnya karena ekonomi. Rata-rata korban ini dari luar Bandar Lampung dan putus sekolah,” ucapnya. 

Polda Lampung Bongkar Kasus Prostitusi di Rumah Kos

Saat ini para korban masih dilakukan trauma healing dan dalam perlindungan Polda Lampung. 

Hasil pemeriksaan, kegiatan prostitusi itu sudah berlangsung selama 1 tahun. 

“Jadi korban dihargai Rp250 ribu sekali kencan, dimana korban mendapat upah Rp50 ribu,” kata Umi. 

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 6 unit motor, 12 HP, alat kontrasepsi, pelumas kelamin, dan pakaian. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang. 

Baca Juga:  Polda Lampung Gelar Refresh Assessor

“Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.(Novis)