Kriminal

Gasak Narkoba: Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku

×

Gasak Narkoba: Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku

Sebarkan artikel ini
Gasak Narkoba: Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku
Pelaku penyalahgunaan narkoba. Foto: Dok Polres Tuba

Potensinews.id – Gasak narkoba Polres Tulang Bawang tangkap dua pelaku.

Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, melancarkan serangan terhadap peredaran narkoba dengan menangkap dua tersangka di Kelurahan Menggala Kota. 

Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari Gerakan Gasak Narkoba yang dinyatakan sebagai langkah luar biasa dalam menghadapi kejahatan luar biasa.

Pada Rabu 24 April 2024, sekitar pukul 12.30 WIB, tim gabungan Polres Tulang Bawang melakukan operasi di salah satu Kampung Bebas Dari Narkoba (KBN) di Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. 

Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, memaparkan bahwa dalam operasi ini, dua orang tersangka berhasil ditangkap. 

“Mereka adalah YO (18), seorang pengangguran, dan YH (25), seorang wiraswasta, keduanya merupakan warga setempat,” ujarnya, Sabtu, 27 Apri 2024.

Baca Juga:  Ditangkap! Kepala Dinas Perkim Kota Metro Terjerat Kasus Penipuan Tanah

Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu. 

Dari YO, disita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,47 gram, serta beberapa alat penggunaan narkoba. 

“Sementara dari YH, disita satu bungkus plastik klip sabu seberat 0,44 gram dan beberapa alat konsumsi narkoba,” tegas Kapolres. 

Ketika ditangkap, YO mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari YH, sehingga YH pun segera ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. 

Penegakan hukum yang tegas menjadi salah satu strategi Polres Tulang Bawang dalam memerangi pasokan narkoba.

Sementara pembentukan Kampung Bebas Narkoba dan rehabilitasi menjadi fokus dalam mengurangi permintaan narkoba.

AKBP James H Hutajulu, menekankan pentingnya kolaborasi dalam memerangi narkoba.

Baca Juga:  Dituntut Hukuman Mati, Mantan Kasat Narkoba Seret Nama Kapolda Lampung

“Mari kita gasak narkoba, dan jadikan narkoba sebagai musuh bersama untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa,” ujar dia. 

Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang. 

Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 5-20 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.(Red/Fs)