Kriminal

Dua Pelaku Curanmor Asal Lampung Timur Dibekuk Polisi

×

Dua Pelaku Curanmor Asal Lampung Timur Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Dua Pelaku Curanmor Asal Lampung Timur Dibekuk Polisi
Polres Lampung Selatan, menangkap A (24) alias Cunong dan AS (18) warga Desa Sindang Anom, karena melakukan pencurian dengan pemberatan (curat). Foto: Dok Polres Lampung Selatan

Potensinews.id – Dua pelaku curanmor asal Lampung Timur dibekuk polisi.

Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, menangkap A (24) alias Cunong dan AS (18) warga Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, karena melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung mengatakan, pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi itu terjadi pada Senin, 25 Desember 2023 silam sekitar pukul 04.30 WIB.

“Lokasinya di Dusun 5, Desa Margo Mulyo, Kecamatan Jati Agung,” kata Iptu Olivia, Minggu, 19 Mei 2024.

Kapolsek menjelaskan, bahwa saat itu korban sedang menjaga rental Playstation (PS) di ruang depan rumahnya.

Lalu, ada orang tak dikenal masuk melalui pintu dapur dan membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy berpelat nomor BE 6384 OP berikut dompet korban.

Baca Juga:  Gagang Sapu Patah, Nasib Tragis Balita di Tubaba Dianiaya Orangtua

“Hilangnya kendaraan bermotor tersebut diketahui setelah anak-anak yang merental PS pulang. Korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada,” jelasnya.

Kerugian yang dialami korban yakni, sepeda motor Honda Scoopy, dompet berisi selembar STNK motor Honda GL 100 Nopol 7310 DC, KTP, 4 kartu ATM dan 1 kartu ATM milik istrinya dengan nilai kerugian seluruhnya kurang lebih sebesar Rp18 juta.

“Unit Tekab 308 Polsek Jati Agung langsung bergegas menyelidiki kejadian tersebut, dan pada Jumat, 17 Mei 2024, sekira pukul 02.00 WIB, kami mengintai keberadaan para pelaku,” jelas Olivia.

Alhasil, Tekab 308 Polsek Jati Agung berhasil melakukan penangkapan terhadap keduanya AS dan A alias Cunong di kediamannya masing-masing.

Baca Juga:  Sukses di Jakarta, Nurbayti Kini Dirikan Jims Honey Store di Lampung

Kepada polisi, lanjut dia, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban dan sepeda motor tersebut telah di jual kepada seseorang di daerah Tulangbawang Barat lewat saudaranya yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil penangkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa 1 BPKB Honda Scoopy, selembar 1 STNK Honda Scoopy milik korban, dan sepotong kaos lengan pendek warna krim.

“Untuk para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana,” tandas Kapolsek. (Novis)