Potensinews.id, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang akan bersaing pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Penetapan ketiga pasangan calon (paslon) presiden tersebut diumumkan setelah rapat pleno tertutup yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Senin, 13 November 2023 siang.
Tiga paslon yang telah ditetapkan adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Ketiga paslon tersebut dinyatakan telah memenuhi ketentuan KPU, yaitu meraih 25 persen perolehan suara sah secara nasional.
Sebelumnya, ketiga paslon telah melewati tahap pengecekan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.
KPU menyatakan bahwa mereka lolos dari pengecekan tersebut dengan memastikan kesehatan dan kelayakan sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Tahapan berikutnya, KPU mengagendakan penetapan nomor urut Pilpres 2024 melalui pengundian nomor urut capres-cawapres yang dilaksanakan besok, Selasa 14 November 2023
Tahapan tersebut bakal menentukan posisi masing-masing paslon pada surat suara. Dengan tiga pasangan capres-cawapres ditetapkan, persaingan menuju Pilpres 2024 semakin memanas
KPU juga telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan dilaksanakan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dan Pemungutan suara Pemilu 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
Jadwal yang ditetapkan itu memberi kesempatan bagi para paslon presiden bersama tim kampanye untuk aktif melakukan sosialisasi visi-misi untuk membangun dukungan publik. (*)