Potensinews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus mulai memproses pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2026. Proses pencairan tersebut dimulai pada Rabu, 3 Juni 2026, melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Tanggamus.
Bupati Tanggamus, Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., mengatakan bahwa pembayaran gaji ke-13 dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak para aparatur negara sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sesuai instruksi Gubernur Lampung terkait pembayaran gaji ke-13 ASN Tahun Anggaran 2026, saya telah menginstruksikan Badan Keuangan dan Aset Daerah untuk segera memproses pembayarannya mulai tanggal 3 Juni 2026,” ujar Saleh Asnawi di Kantor Bupati Tanggamus, Rabu, 3 Juni 2026.
Pembayaran gaji ke-13 tersebut berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Aturan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 6 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Daerah Tahun 2026.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penerima gaji ke-13 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS, Bupati dan Wakil Bupati, pimpinan serta anggota DPRD, serta PPPK.
Untuk ASN, besaran gaji ke-13 diberikan sebesar gaji dan tunjangan yang diterima pada Mei 2026. Sementara bagi PPPK paruh waktu, pemerintah daerah memberikan gaji ke-13 sebesar Rp250 ribu per orang sesuai ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2026.
Adapun jumlah penerima dan kebutuhan anggaran yang disiapkan Pemkab Tanggamus meliputi ASN sebanyak 4.118 orang dengan total kebutuhan anggaran Rp22,44 miliar, PPPK penuh waktu sebanyak 2.275 orang dengan kebutuhan anggaran Rp10,84 miliar, serta PPPK paruh waktu sebanyak 4.166 orang dengan kebutuhan anggaran Rp1,24 miliar.
Secara keseluruhan, total anggaran yang digelontorkan Pemkab Tanggamus untuk pembayaran gaji ke-13 Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp34.525.747.695.
Bupati berharap pembayaran gaji ke-13 tersebut dapat membantu para ASN dan PPPK dalam memenuhi kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.
“Selain itu, pemberian gaji ke-13 ini juga diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja, profesionalisme, dan kedisiplinan ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Tanggamus,” pungkasnya.












