Kriminal

Gembong Narkoba Jaringan Fredy Ngaku Beli KTP Ilegal dari Pegawai Kecamatan Seharga Rp25 ribu

×

Gembong Narkoba Jaringan Fredy Ngaku Beli KTP Ilegal dari Pegawai Kecamatan Seharga Rp25 ribu

Sebarkan artikel ini

Potensinews.id, BANDARLAMPUNG Persidangan kasus narkoba yang menyeret nama besar Fredy Pratama, seorang gembong narkoba internasional, terus mengungkap fakta-fakta mencengangkan.

Pada sidang terbaru di Pengadilan Negeri Bandarlampung, terbongkar jaringan penjualan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ilegal yang melibatkan beberapa individu dan instansi pemerintah.

Sidang yang digelar pada Selasa, 16 Januari 2024 ini menyoroti aktivitas ilegal penjualan blangko KTP-El.

Keterlibatan seorang pegawai honorer di Kantor Kecamatan Banjar Baru, Kalimantan Selatan, menjadi sorotan utama.

Deni Prianto, nama pegawai tersebut, dihadirkan sebagai saksi dan mengungkapkan bahwa ia telah beberapa kali menjual blangko KTP-El bekas kepada Munir, salah satu terdakwa dalam jaringan narkoba ini.

“Blangko KTP-El bekas dijual seharga Rp25 ribu per lembar, dan saya telah menjualnya sebanyak 30 lembar,” ungkap Deni dalam persidangan.

Baca Juga:  Seorang Polisi Ditemukan Tewas di Kolong Tempat Tidur Losmen, Pelaku Remaja 17 tahun

Keterangan Deni ini langsung menarik perhatian hakim yang memimpin sidang.

Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan, menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan tindak pidana.

Lingga menyoroti bahwa KTP adalah dokumen negara yang seharusnya dirahasiakan dan dimusnahkan apabila sudah tidak terpakai, bukan dijual.

“Perbuatan ini jelas melanggar hukum. Kami akan memerintahkan penyidikan lebih lanjut untuk melihat seberapa luas jaringan ini beroperasi,” tegas Lingga.

Penyidik kepolisian yang hadir dalam sidang tersebut mencatat pernyataan Deni sebagai bagian dari bukti untuk investigasi lebih lanjut.

Sementara itu, saksi Deni mengaku tidak menyadari sepenuhnya tentang regulasi yang terkait dengan penanganan blangko KTP-El bekas dan menolak tuduhan bahwa ia mengetahui penggunaan dokumen tersebut untuk kegiatan kriminal.

Baca Juga:  Penggelembungan Suara: 3 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan Tanggamus 

Kasus ini mendapat sorotan tajam dari publik dan media, terutama mengenai bagaimana jaringan narkoba internasional bisa terkait dengan penyalahgunaan dokumen resmi negara.

Sidang ini dijadwalkan akan dilanjutkan dengan pemanggilan saksi-saksi lain untuk mengungkap lebih dalam jaringan ini.

Penyelidikan yang dilakukan kepolisian diharapkan bisa membongkar lebih banyak lagi praktik ilegal dalam kasus ini, serta mengungkap keterkaitan antara jaringan narkoba dan penyalahgunaan dokumen negara. (Virgo/Jon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *