Potensinews.id, BANDARLAMPUNG – Selebgram terkenal Adelia Putri Salma, yang dijuluki Ratu Narkoba, menghadapi sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bandarlampung pada Selasa kemarin, 30 Januari 2024.
Sidang yang menarik perhatian publik ini mengungkapkan keterlibatan Adelia dalam kasus pencucian uang senilai Rp3,67 miliar.
Jaksa Penuntut Umum, Eka Aftarini, mengungkapkan bahwa Adelia didakwa menerima uang hasil bisnis narkoba internasional yang dijalankan oleh suaminya, Khadafi, dan rekanannya, Fredy Pratama.
Menurut jaksa, uang tersebut ditransfer melalui empat rekening nasabah prioritas di dua bank berbeda.
Khadafi, yang saat ini merupakan narapidana di Lapas Banyuasin, diketahui sebagai pengendali narkoba.
Dari balik jeruji besi, ia berhasil mengirimkan uang kepada Adelia yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan pembelian barang mewah.
Dalam sidang, terungkap bahwa Adelia menerima transfer uang senilai Rp40 juta setiap bulan, yang telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2023.
Barang mewah yang telah dibeli Adelia kini dijadikan barang bukti dalam kasus ini. Hal ini menambah beban bukti atas keterlibatan Adelia dalam jaringan narkoba suaminya.
Adelia didakwa dengan Pasal 137 huruf (a) junto Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Setelah mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum, Adelia beserta tim penasihat hukumnya tengah mempertimbangkan untuk mengajukan eksepsi atau sanggahan terhadap dakwaan yang telah dibacakan.
Sidang ini menandai babak baru dalam kasus narkoba yang melibatkan figur publik dan mengungkap sisi gelap dari kehidupan selebritas yang terlibat dalam kejahatan transnasional.
Publik menantikan kelanjutan dari kasus ini, yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa. (Virgo/Jon)