Potensinews.id, BANDARLAMPUNG – Mantan Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Lampung Selatan, Andri Gustami, harus menghadapi nasib tragis setelah majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadapnya.
Kasusnya terkait dengan peredaran narkotika yang merupakan bagian dari jaringan Fredy Pratama.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan pada Kamis, 29 Februari 2024 lalu.
Amar putusan menyatakan bahwa Andri Gustami dihukum mati karena dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memusnahkan peredaran narkotika dan melakukan pengkhianatan terhadap institusi Polri dengan memanfaatkan orang untuk tujuan finansial.
“Hal yang meringankan sama sekali tidak ada yang meringankan,” kata Hakim Lingga Setiawan.
Diketahui, Andri Gustami, seorang perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris atau AKP, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan.
Keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika mengguncang kepercayaan publik terhadap aparat kepolisian dan meninggalkan pertanyaan besar terkait dengan pengawasan internal di lembaga tersebut.
Sebelumnya, Andri Gustami dikenal sebagai sosok yang berdedikasi dalam menangani kasus-kasus narkotika.
Namun, kini namanya tercatat dalam daftar hitam perwira polisi yang terjerat dalam dunia gelap narkotika.
Kasus Andri Gustami terungkap sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika yang semakin memprihatinkan.
Keterlibatan Andri Gustami dalam jaringan Fredy Pratama membawa konsekuensi serius, menciptakan gejolak di kalangan masyarakat dan menimbulkan kekhawatiran terkait integritas aparat kepolisian.
Pada persidangan, bukti yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum menggambarkan peran Andri Gustami dalam menyediakan dukungan logistik terhadap peredaran narkotika.
Menurut amar putusan, hal ini dianggap sebagai pengkhianatan terhadap tugas dan tanggung jawab sebagai anggota kepolisian.
Deretan Kasus Polisi Terlibat Narkotika
Kasus Andri Gustami menjadi tambahan dalam deretan kasus polisi terlibat narkotika di Indonesia.
Sebelumnya, beberapa perwira polisi, termasuk Inspektur Jenderal Teddy Minahasa, Ajun Komisaris Besar Doddy Prawiranegara, Komisaris Kasranto, dan Komisaris Yuni Purwanti Kusuma Dewi, juga terlibat dalam kasus serupa.
Keterlibatan sejumlah perwira polisi ini memicu pertanyaan serius terkait pengawasan internal, integritas, dan etika di lingkungan kepolisian.
Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan untuk merespons dengan serius dan memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa langkah-langkah preventif akan ditingkatkan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. (Virgo/Jon)