Potensinews.id, BANDARLAMPUNG – Kemenag Kota Bandarlampung belum memberikan gaji Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) terhitung Januari-Februari 2024 dengan dalih penyesuaian regulasi databes pegawai
Menurut kepala subbagian tata usaha (Kasubbag tu) Kemenag Kota Bandarlampung Kasimun, keterlambatan pembayaran PPNPN dikarenakan beberapa hal, diantaranya pendataan ulang PPNPN, terjadi perubahan satuan kerja (satker) pembayar PPNPN, dan pembuatan rekening baru PPNPN,
“Karena adanya dinamika regulasi dari honorer ke data base BKN terkait tenaga honor yg belum lulus PPPK,” katanya saat dikonfirmasi via whatsapp, Selasa (05/03)
Karsimun menjelaskan,
pembayaran gaji PPNPN pada Januari dan Februari sudah diproses pengajuan pembayaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bandarlampung pertanggal 05 Maret 2024
“Sudah diajukan dengan mekanisme dan persyaratan yang berlaku,” imbuhnya
Menurutnya, setelah melalu proses tersebut, pihak KPPN akan melakukan rekonsiliasi pembayaran yang telah diajukan Kemenag Kota Bandarlampung. Maka, SPM pembayaran dapat diproses
“InsyaAllah dalam pekan ini sudah masuk ke rekening yang bersangkutan, jika tidak ada kendala teknis,” tukasnya
Kemudian, Karsimun menjelaskan permasalahan yang menghambat pengeluaran gaji KPPN Kemenag Kota Bandarlampung per Januari – Februari 2024. Berikut rinciannya:
Pertama, melakukan pendataan kembali tenaga honorer yang sudah masuk database BKN, telah dilakukan pada 7 Februari 2024.
Kedua, terjadi transisi pembayaran gaji pegawai dari satuan kerja (satker) pendidikan islam/pendis, Bimas Islam ke satker Sekjen.
Transisi tersebut mengakibatkan melakukan perekaman ulang pada aplikasi gaji web PPNPN. Karena, pada aplikasi tersebut belum ada menu migrasi data
Ketiga, pembuatan tekening baru bagi pegawai yang pindah pembayaran ke satker baru, diserah terimakan pada 29 Februari 2024. Sementara, nomor rekening tersebut harus direkam pada aplikasi untuk pembayaran gaji pegawai. (Virgo)