DPRD Provinsi Lampung

Anggota DPRD Lampung Watoni Noerdin Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2021 Di Padang Cermin

×

Anggota DPRD Lampung Watoni Noerdin Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2021 Di Padang Cermin

Sebarkan artikel ini
(Potensinews.id/Istimewa)

Potensinews.id, Pesawaran – “Sewaktu masa pacaran manis, dan ketika sudah menikah PAHIT seperti brotowali. Jadi, masa pacaran harus tetap dibudayakan hingga rumah tangga,” demikian disampaikan anggota DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin, saat Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung, Nomor 2 Tahun 2021, tentang Penghapusan Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung dihadapan, warga Desa Banjaran, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Selasa (30/1/2024).

Disela kegiatan, Senior PDI Perjuangan Lampung itu menegaskan bahwa sosialisasi digelar agar dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat Padang Cermin untuk meminimalisir tindak kekerasan di rumah tangga dan lingkungan sekitar.

“Jadi, saya minta. Jadikan, masa pacaran itu penjajakan. Sehingga, ketika rumah tangga bisa saling tahu. Dan wajib menutupi kekurangan masing-masing, agar terhindar dari kekerasan terhadap rumah tangga,” kata Watoni.

Baca Juga:  Anggota DPRD Provinsi Lampung Jasroni Gelar IPWK di Jati Agung

Bahkan, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung itu menuturkan bahwa hal mendasar terselenggaranya Sosperda. Pertama, kegiatan Sosperda digagas oleh DPRD, yang selama ini diberikan kepada Dinas terkait. Tetapi, pada perjalanannya tidak tersampaikan ke akar rumput. Sehingga, DPRD Lampung menawarkan ke Kementrian agar bisa ikut andil menyampaikan secara langsung. Karena, DPRD punya fungsi pembuatan Perda. Terlebih, dalam pembuatan Perda sendiri dibuat dari APBD.

“Saya yakin adanya Perda ini, bapak-bapak sadar. Karena, ketika masa pacaran sangat manis. Namun, pada saat sudah menikah sering terjadi enteng tangan,” ungkapnya.

Kedua, pembuatan Perda tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak sesuai fakta. Dengan hasil kajian, dan masukan sejumlah kalangan. Diantaranya, LSM, akademisi, jumlah kasus yang terjadi, tokoh masyarakat dan lainnya.

Baca Juga:  Anggota DPRD Lampung Sosialisasi Perda Penghapusan Tindak Kekerasan Perempuan dan Anak

“Gagasan kepada DPR untuk membuat Perda ini. Hasilnya, sangat positif, dan antusias masyarakat sangat positif,” kata Watoni Noerdin.